BACAKORAN.CO - Puluhan warga Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyegel sebuah minimarket pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Aksi ini dipicu masalah legalitas bangunan yang dinilai ilegal sejak 2016. Warga mendesak lokasi tersebut dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih demi mendukung ekonomi lokal.
Aksi tersebut terekam dalam video yang beredar luas di media sosial X.
Warga memasang spanduk besar bertuliskan tagar terkait Cihideung Ilir peduli aset negara serta seruan segera ditertibkan.
Mereka berkumpul di depan gerai yang tampak berlogo Alfamart, menutup akses, dan menyampaikan tuntutan secara terbuka di bawah pengawasan aparat setempat.
BACA JUGA:Arus Sungai Ogan Kembali Telan Korban, Mandi di Tepi Sungai, Pemuda Terseret Arus
Sebagaimana dikutip dari akun X @RA_leather pada tanggal 30 Agustus 2026, unggahan tersebut menjelaskan bahwa aksi dipicu persoalan legalitas bangunan sejak 2016 dan warga mendesak alih fungsi menjadi Koperasi Desa Merah Putih untuk mendukung ekonomi lokal.
Video serupa juga dibagikan akun lokal seperti @BogorViva54058 dan lainnya pada 29-30 Agustus 2026, menampilkan suasana aksi siang hari dengan kerumunan warga, motor, dan spanduk yang dipasang menggunakan tangga.
Kronologi Aksi Penyegelan di Cihideung Ilir
Peristiwa berlangsung di siang hari Sabtu, 29 Agustus 2026. Puluhan warga datang membawa spanduk dan melakukan penyegelan simbolis.
Mereka menilai bangunan minimarket tidak memiliki legalitas yang sah selama bertahun-tahun. Tuntutan utama jelas lokasi tersebut harus dialihfungsikan menjadi gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP).
BACA JUGA:Pemuda Sungai Lilin Tewas Ditikam, Isi Perut Keluar, Polisi Buru Pelaku
Di lapangan, tampak warga berdiri di depan toko, sebagian memasang spanduk di atas bangunan, sementara lalu lintas sekitar tetap berjalan.
Aparat keamanan hadir untuk menjaga ketertiban. Aksi ini menjadi perhatian warga sekitar dan cepat menyebar melalui video pendek berdurasi sekitar satu menit.
Menurut keterangan yang beredar, persoalan legalitas bangunan minimarket sudah berlangsung sejak 2016.
Warga menilai hal tersebut melanggar ketentuan dan seharusnya ditertibkan.