RUU Perampasan Aset Mau Diganti? Warganet Bereaksi

Senin 31 Aug 2026 - 14:30 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

JAKARTA, BACAKORAN.CORUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di Twitter/X setelah muncul usulan agar nomenklatur tersebut diubah menjadi RUU Peralihan Aset.

Isu ini ramai karena perubahan istilah menyentuh salah satu agenda legislasi yang sejak lama mendapat perhatian publik, terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

Salah satu unggahan yang memantik percakapan datang dari akun RL @RA_leather.

“‘PERAMPASAN’ JADI ‘PERALIHAN’, ADA APA DI BALIK USULAN DPR?”

Unggahan tersebut kemudian menjadi ruang bagi warganet untuk memperdebatkan apakah perubahan nama hanya persoalan istilah atau memiliki dampak terhadap substansi RUU.

BACA JUGA:Usai Temui Massa Pati, Dasco, Saan Mustopa dan Cucun Janji Mundur dari DPR Jika RUU Perampasan Aset Molor

Warganet Langsung Mempertanyakan Perubahan Istilah

Sebagian respons yang berkembang di media sosial cenderung kritis.

Perubahan kata “perampasan” menjadi “peralihan” dianggap oleh sebagian pengguna sebagai sesuatu yang perlu dicermati. Mereka mempertanyakan alasan penggunaan istilah yang terdengar lebih lunak dalam sebuah regulasi yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana.

Narasi seperti “jangan sampai hanya ganti nama” dan kekhawatiran bahwa perubahan istilah dapat mengurangi ketegasan pemberantasan korupsi menjadi bagian dari arah kritik yang berkembang.

Namun, perlu dibedakan antara kritik warganet dan fakta hukum.

Sampai saat ini, belum ada keputusan final bahwa RUU tersebut resmi berganti nama.

Ada Juga Warganet yang Meminta Publik Tidak Terburu-buru

Di sisi lain, percakapan publik tidak seluruhnya bernada penolakan.

Sebagian orang melihat perubahan nomenklatur sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang memang masih membuka ruang bagi masukan ahli dan akademisi.

Pandangan ini menilai substansi pasal jauh lebih penting dibandingkan sekadar judul RUU.

Dengan kata lain, apakah namanya Perampasan Aset atau Peralihan Aset, publik tetap perlu melihat bagaimana mekanisme penyitaan, penguasaan, pengelolaan, pembuktian, perlindungan hak pihak ketiga, hingga pengembalian aset nantinya diatur.

Kategori :