Yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut nantinya benar-benar mampu memperkuat upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kekhawatiran publik juga berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Komisi III sendiri sebelumnya menekankan pentingnya mengantisipasi abuse of power dalam penerapan RUU Perampasan Aset. DPR menyebut pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar regulasi tersebut disusun secara komprehensif dan partisipatif.
Jadi, kekhawatiran mengenai substansi memang menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU.
RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset masih menjadi agenda legislasi DPR.
Badan Legislasi DPR pada Juli 2026 menegaskan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan berada pada nomor urut enam sebagai usulan DPR.
Komisi III kemudian terus melakukan pembahasan dan menyerap masukan melalui RDPU.
Pada 25 Agustus 2026, DPR menyatakan pembahasan ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.
Artinya, perdebatan mengenai nama RUU terjadi ketika proses legislasi masih berjalan.
Ada Rencana Lembaga Khusus Pengelola Aset
Selain persoalan nomenklatur, pembahasan RUU juga menyentuh mekanisme pengelolaan aset.
Ahmad Sahroni sebelumnya mengusulkan adanya lembaga khusus yang mengelola aset hasil tindak pidana agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum.
Ia menyebut fungsi pengelolaan aset yang saat ini berada di sejumlah lembaga, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, dapat diintegrasikan jika lembaga baru tersebut dibentuk.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berkutat pada pergantian nama.
Ada persoalan lebih luas mengenai siapa yang mengelola aset, bagaimana aset diamankan, dan bagaimana aset tersebut akhirnya dikembalikan atau dialihkan kepada negara.
Tren Opini Twitter: Publik Lebih Peduli Substansi
Jika melihat arah percakapan yang dipicu unggahan tersebut, terdapat satu pola yang cukup jelas.
Publik cenderung sensitif terhadap setiap perubahan yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset.