Di kolom komentar, karakter khas media sosial juga membuat isu serius ini sesekali dibumbui komentar satir dan humor.
Namun, humor tersebut lebih tepat dipandang sebagai ekspresi warganet, bukan sebagai bukti mengenai substansi RUU.
Apa Sebenarnya yang Terjadi di DPR?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memang menyampaikan bahwa muncul usulan perubahan nomenklatur RUU.
Pada 4 Agustus 2026, Sahroni mengatakan Komisi III masih mengkaji berbagai masukan mengenai nama RUU tersebut. Ia menyebut ada pihak yang mengusulkan istilah “peralihan aset”.
Artinya, narasi bahwa RUU Perampasan Aset sudah resmi berubah menjadi RUU Peralihan Aset tidak tepat.
Yang terjadi adalah usulan perubahan nama masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan pemerintah masih menunggu perkembangan dari DPR terkait usulan penggantian nama tersebut.
Mengapa Kata “Perampasan” Dipersoalkan?
Pembahasan istilah sebenarnya tidak berdiri sendiri.
Dalam RDPU Komisi III, akademisi juga memberikan pandangan mengenai penggunaan istilah dalam RUU tersebut.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda, misalnya, membandingkan istilah “perampasan aset” dengan konsep “pemulihan aset”. Istilah perampasan dinilai memiliki nuansa lebih represif, sedangkan pemulihan dianggap lebih restoratif.
Dari sini terlihat bahwa perdebatan nomenklatur tidak semata-mata muncul dari media sosial.
Ada pula diskusi akademik mengenai bagaimana istilah tersebut menggambarkan tujuan dan mekanisme hukum yang hendak dibangun.
BACA JUGA:Gus Kikin Ikat Diri dengan Kontrak Jamiyyah PBNU
Publik Khawatir Nama Berubah, Substansi Jangan Melemah
Inilah titik yang membuat percakapan Twitter menjadi menarik.
Bagi sebagian warganet, persoalan sebenarnya bukan apakah kata “perampasan” atau “peralihan” yang digunakan.