BACAKORAN.CO – Ujang M (47), warga Jalan Hamza Kuncit, Lorong Jawa, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, harus kehilangan uang tunai Rp15 juta dan sejumlah barang berharga saat tertidur di Musholla Albaria, kawasan Pasar Retail Jakabaring, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 03.38 WIB. Polisi kini mengamankan KSM (48), terduga pelaku pencurian tersebut.
Akibat kejadian itu, Ujang mengalami Uang Rp15 juta yang raib rencananya digunakan untuk membeli laptop bagi keperluan sekolah anaknya.
Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan korban ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap modus pencurian.
BACA JUGA:Buronan Polres Empat Lawang Pencuri Aset Perusahaan Senilai Rp97 Juta Tertangkap di Jambi
BACA JUGA:Pencuri 20 Tandan Sawit Bacok Sekuriti Perkebunan Hingga Meregang Nyawa, Dua Pelaku Ditangkap
Hasil penyelidikan mengarah kepada KSM. Polisi kemudian mendeteksi keberadaan terduga pelaku di kawasan Lorong Garuda, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
KSM akhirnya diamankan pada Minggu (30/8/2026) siang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, setelah kita mendapatkan laporan dari korban terjadi aksi curat, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku," kata Jedi, Selasa (1/9/2026) pagi.
BACA JUGA:Desil Bansos Bikin Heboh, Benarkah Orang Miskin Jadi Kaya?
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pembobol Ruko Angkringan Si Entong di Prabumulih
Menurut dia, polisi terlebih dahulu melakukan pengecekan TKP dan meminta keterangan saksi sebelum mengamankan KSM.
"Pelaku kita amankan saat berada di Lorong Garuda, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang tanpa perlawanan," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tas selempang merek Eigier warna biru milik korban, STNK sepeda motor Fino nomor polisi BG 3655 ABT warna merah marun tahun 2017, dan kartu ATM Mandiri milik korban.
Polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu serta satu unit handphone Redmi warna putih.
BACA JUGA:Indonesia Lolos Ronde 2 Pra Kualifikasi FIBA Asia Cup 2029, Jeremy: Kami Evaluasi!
BACA JUGA:Peralta Antarkan Persib ke ACL 2 2026/27, Tolic Ingin Fokus Super League Dulu
Saat ini KSM masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di lokasi lain.
"Hingga kini pelaku KSM masih diperiksa oleh petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dikembangkan, terkait adanya dugaan TKP lain," tutur Jedi.
Atas perbuatannya, KSM dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023. Dia terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada ketika menyimpan uang tunai dan barang berharga, termasuk saat beristirahat di fasilitas umum seperti musholla.