Kenalan di TikTok, Dua Pemuda Diduga Cabuli Anak di Palembang

Rabu 02 Sep 2026 - 10:32 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

BACA JUGA:Api Mengamuk di Belakang PTM Prabumulih, Dua Rumah Panggung Hangus, Satu Warga Luka Bakar

BACA JUGA:Heroik! Sherina Munaf Turun Langsung di Tengah Asap Karhutlat Palangka Raya, Bantu Rewetting Lahan Gambut

CS dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Sementara itu, polisi masih memburu MH yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Palembang tersebut.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat penanganan setiap laporan tindak pidana yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Menurut dia, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Keracunan Massal MBG di Sidoarjo: 431 Santri Dirawat, Tidak Ada Korban Jiwa

BACA JUGA:Timnas Voli Pantai Menatap Olimpiade 2028, Bintang/Sofyan Berjuang di AVC Beach Continental

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel dalam menangani dugaan kejahatan terhadap anak, sekaligus memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk penggunaan media sosial.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” ujar Nandang.

Kasus perkenalan anak melalui media sosial TikTok yang berujung dugaan tindak pidana ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.

Tags : #tiktok #polda sumsel #palembang #kekerasan terhadap anak #kasus anak palembang #kalidoni #dpo polda sumsel #ditres ppa dan ppo
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini

Rabu 02 Sep 2026 - 13:00 WIB

Jadwal Persib di Grup E ACL 2 2026/27