BACAKORAN.CO – Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret mantan Relationship Manager (RM) BRIGUNA salah satu kantor cabang Bank BRI di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dika Wulan alias DW (35), diduga menggelapkan dana nasabah dalam proses take over kredit dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri ke BRI. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,14 miliar.
Perkara tersebut terjadi di Kantor Bank BRI Cabang Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso Nomor 92, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Kasus itu berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (24/12/2025).
Kasus dugaan penggelapan dana take over kredit tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Lubuklinggau melalui Laporan Polisi Nomor LP/195/V/2026/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAI/POLDA SUMSEL pada 21 Mei 2026.
BACA JUGA:KUR BRI Pampangan Diduga Dibobol 'Orang Dalam', Kerugian Tembus Rp1 Miliar
BACA JUGA:Viral! Tabungan Kerja Keras Keluarga Shabrina Adfi Hilang di Bank T, Respons Bank Dinilai Lepas Tanggung Jawab
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana dilakukan DW saat masih bertugas sebagai RM BRIGUNA. Tersangka diduga mendampingi sejumlah nasabah yang mengajukan take over kredit dari BSI dan Bank Mandiri ke BRI.
Setelah kredit baru dicairkan, nasabah diarahkan menarik sejumlah uang. Nilainya disesuaikan dengan kewajiban kredit yang harus dilunasi pada bank sebelumnya.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada DW. Alasannya, dana akan digunakan untuk membayar atau melunasi sisa kredit nasabah di BSI maupun Bank Mandiri.
Namun, penyidik menduga uang tersebut tidak pernah disetorkan untuk pelunasan kredit. Dana justru diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Bintang/Sofyan Kuasai Grup E, Selanjutnya Tantang Selandia Baru di 16 Besar
BACA JUGA:Viral Video Usai Debat ILC, Botok dan AMPB Disorot soal Pemahaman RUU Perampasan Aset
“Modusnya, tersangka mendampingi nasabah yang melakukan take over kredit dari bank lain ke Bank BRI. Setelah dana dicairkan, nasabah diminta menarik uang dengan alasan untuk pelunasan kredit pada bank sebelumnya. Namun, dana tersebut diduga tidak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Satreskrim, Kamis (3/9/2026).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan penyidikan perkara tersebut. Salah satunya satu lembar nota dinas Nomor B.../KC-IV/ADK/12/2025 tertanggal 8 November 2025.
Dokumen itu berkaitan dengan permohonan pelunasan debitur dari instansi Lapas Surulangun atas nama Nanang Nurhadi.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana dalam proses take over kredit BRI dari bank lain. Penyidik masih mendalami aliran dana dan rangkaian transaksi yang dilakukan tersangka untuk mengungkap seluruh kerugian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.