Kantor BPN Bogor Digeledah Polda Metro Jaya, Diduga Terkait Mafia Tanah PTSL 2019 di Bojonggede

Kamis 10 Sep 2026 - 08:01 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Rabu, 9 September 2026.

Penggeledahan yang dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap itu diduga kuat terkait kasus mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Selain kantor BPN, dua lokasi lain di Cibinong dan Bojonggede juga digeledah.

Penyidik menyita dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, dan mesin ketik, sementara pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal.

BACA JUGA:Diduga Kelelahan, Pelajar Tenggelam di Sungai Lematang, Jasad Belum Ditemukan

Kronologi Penggeledahan di Tiga Lokasi

Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam, mulai pagi hingga sore.

Tim Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin langsung Kasubdit Harda AKBP Dermawan Kristianus Zendrato (DK Zendrato).

Lokasi utama adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I di kawasan Cibinong. Dua lokasi tambahan berada di area Cibinong dan Bojonggede.

Suasana di lokasi terlihat ketat.

Personel Brimob bersenjata lengkap menjaga area, sementara penyidik memeriksa ruangan dan mengumpulkan barang bukti.

BACA JUGA:Kakek 75 Tahun Tewas di Kamar Persewaan Tanpa Busana, Polisi Temukan 3 Bungkus Obat Kuat

Video yang beredar di media sosial, termasuk yang dibagikan akun X @RA_leather pada 9 September 2026 dengan sumber @bogor24update, memperlihatkan petugas berseragam lengkap, kendaraan operasional Subdit Harda, serta aktivitas di pelataran kantor.

“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” ujar AKBP DK Zendrato.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi hal serupa kepada media.

Meski pengamanan terlihat intens, pejabat setempat menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki keperluan administrasi pertanahan tetap dapat mengakses layanan tanpa hambatan berarti.

Kategori :