BACA JUGA:Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemkot, Perkuat Sinergi Pembinaan Warga Binaan
Sebagaimana dikutip dari berbagai laporan media nasional pada 9 September 2026, termasuk pernyataan resmi Polda Metro Jaya, penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak Desember 2025.
Hampir 50 orang telah diperiksa sebagai saksi atau pihak terkait sebelum penggeledahan dilaksanakan.
Fokus pada 52 Sertifikat dari 10 Ribu Bidang
Program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede mencatatkan penerbitan sekitar 10.000 sertifikat tanah.
Namun penyidik saat ini memfokuskan perhatian pada 52 sertifikat yang diduga bermasalah.
Locus delicti atau tempat kejadian perkara dipusatkan di Bojonggede, wilayah yang masuk yurisdiksi Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Abu Anak Krakatau Ganggu Penerbangan Umrah, Jemaah Diminta Tenang
Polisi menduga terjadi pemalsuan dokumen dalam tahapan verifikasi atau yudikasi.
Jaringan yang terlibat diduga mencakup oknum di tingkat desa/kelurahan, panitia PTSL, tim judifikasi, hingga oknum di internal BPN.
“Ini yang terlibat adalah beberapa oknum, baik dalam oknum tim judifikasi, panitia PTSL, kemudian oknum dari hokmas, dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan di oknum dari BPN itu sendiri,” ujar Zendrato menjelaskan struktur jaringan yang sedang digali.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen fisik berupa warkah, dokumen elektronik, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, komputer, printer, serta mesin ketik.
Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam kontainer dan kotak untuk dibawa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor menjadi sinyal kuat bahwa praktik mafia tanah, meski tersembunyi di balik program pemerintah, tidak luput dari radar penegak hukum.
Proses hukum yang transparan dan tuntas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat integritas sistem pertanahan nasional.