BACAKORAN.CO - Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan mengalami penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan.
Ketentuan ini berlaku ketika iuran belum dibayarkan dan status kepesertaan menjadi nonaktif, sehingga peserta perlu menyelesaikan tunggakan agar layanan JKN dapat digunakan kembali.
BPJS Kesehatan menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya apabila peserta terlambat membayar iuran.
Status kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar iuran bulan tertunggak sesuai ketentuan serta iuran bulan berjalan.
Artinya, menunggak BPJS Kesehatan bukan hanya membuat tagihan bertambah.
Peserta juga berisiko tidak dapat menggunakan manfaat JKN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan selama status kepesertaannya masih nonaktif.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Terhitung Maksimal 24 Bulan
Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah batas perhitungan tunggakan.
BPJS Kesehatan menetapkan tunggakan yang ditagihkan kepada peserta maksimal sebanyak 24 bulan.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam panduan resmi Mobile JKN.
Apabila peserta mempunyai tunggakan kurang dari 24 bulan, iuran bulan berjalan tetap terbentuk sehingga jumlah tunggakan dapat bertambah hingga mencapai batas maksimal perhitungan tersebut.
Dengan demikian, peserta yang membiarkan iuran tidak dibayar dalam waktu lama tetap perlu memperhatikan kewajiban pembayaran.
Tunggakan tidak terus dihitung tanpa batas, tetapi status nonaktif tetap harus diselesaikan sebelum kepesertaan dapat digunakan kembali.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan 2026: Kelas 1 Rp150 Ribu, Kelas 2 Rp100 Ribu, Kelas 3 Rp35 Ribu!
Ada Denda Jika Rawat Inap Setelah BPJS Aktif
Pelunasan tunggakan tidak selalu berarti seluruh konsekuensi langsung berakhir.