Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Dampak dan Cara Aktifkan Kembali

Minggu 13 Sep 2026 - 07:00 WIB
Reporter : Wira
Editor : djarwo

BPJS Kesehatan menyebut terdapat ketentuan denda pelayanan apabila peserta membutuhkan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.

Ketentuan ini berbeda dengan pelayanan rawat jalan. Denda pelayanan tersebut berkaitan dengan penggunaan pelayanan rawat inap dalam periode 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali dan besarannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, peserta yang baru saja menyelesaikan tunggakan perlu memahami masa 45 hari tersebut. 

Informasi mengenai besaran denda sebaiknya dicek melalui kanal resmi BPJS Kesehatan karena perhitungannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Pastikan Data Peserta Terhubung dalam Integrasi Skrining TB Program Kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Langkah utama untuk mengaktifkan kembali kepesertaan adalah membayar iuran tertunggak sesuai ketentuan dan iuran bulan berjalan. 

Peserta dapat mengecek jumlah tagihan melalui Mobile JKN maupun kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau 4 sampai 24 bulan, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap.

Program ini memungkinkan tunggakan dibayar secara bertahap melalui Mobile JKN.

Pada Mobile JKN, peserta dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), melihat total tunggakan, kemudian memilih jangka waktu pembayaran bertahap yang tersedia. Sistem juga menampilkan simulasi tagihan sebelum peserta menyelesaikan proses pendaftaran.

Selain melalui aplikasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal layanan untuk mengecek status peserta dan tagihan.

Care Center 165 dapat digunakan untuk memperoleh informasi kepesertaan dan pengaduan, sedangkan layanan PANDAWA juga menyediakan sejumlah layanan administrasi kepesertaan.

BACA JUGA:Magang Berdampak 2026 Dibuka! BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Sudah Buka, Ini Daftar Mitra yang Segera Menyusul

Jangan Menunggu Sampai Membutuhkan Perawatan

Membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif. 

Ketika terjadi tunggakan, peserta bukan hanya menghadapi akumulasi tagihan, tetapi juga penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan.

Peserta yang sudah menunggak sebaiknya segera memeriksa jumlah kewajiban melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. 

Kategori :