BACAKORAN.CO – Anggota DPR RI Muhammad Misbakhun dari Daerah Pemilihan Pasuruan–Probolinggo terseret dalam dugaan kasus penjualan pita cukai rokok palsu.
Pita cukai tersebut diduga dipasarkan kepada sejumlah pabrik rokok di Jawa Timur dan memiliki tingkat kemiripan sangat tinggi dengan pita cukai asli.
Informasi ini mulai viral setelah dibagikan akun X @kenhans03 pada 12 September 2026.
Investigasi media mengungkapkan adanya peran perantara yang disebut tenaga ahli politisi Golkar tersebut.
BACA JUGA:Kangen Band Bubar! Dodhy Ungkap Rasa Sakit Lama dan Peringatan Keras ke Eks Personel
Kasus ini menarik perhatian karena Misbakhun selama ini dikenal sebagai salah satu anggota DPR yang aktif menyoroti persoalan rokok ilegal.
Sebagai Ketua Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, ia berulang kali menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal demi menjaga stabilitas penerimaan cukai negara.
Kronologi Dugaan dan Temuan Investigasi
Sebagaimana dikutip dari akun X @kenhans03 pada tanggal 12 September 2026, dugaan bermula dari tawaran penjualan pita cukai kepada pengusaha rokok di Jawa Timur.
Pita tersebut disebut memiliki kualitas cetak yang hampir identik dengan produk resmi dari Perum Peruri.
BACA JUGA:Kangen Band Bubar! Dodhy Ungkap Rasa Sakit Lama dan Peringatan Keras ke Eks Personel
Investigasi Tempo melalui program “Bocor Alus Politik” yang tayang pada 12 September 2026 mengungkap detail lebih dalam.
Seorang pengusaha rokok di Jawa Timur mengaku ditawari pita cukai oleh pihak yang mengaku sebagai tenaga ahli Misbakhun, yakni Adi Harnowo.
Transaksi bahkan dijadwalkan di Semarang dengan uang muka sekitar Rp10 juta.
Setelah diperiksa di Bea Cukai Pusat Rawamangun, pita tersebut dinyatakan palsu.
“Kami memperoleh percakapan antara pengusaha rokok dan Adi Harnowo yang menawarkan pita cukai,” ujar salah satu reporter investigasi Tempo dalam laporan tersebut.