Viral! Anggota DPR dari Pasuruan-Probolinggo Disinyalir Pasarkan Pita Cukai Rokok Palsu ke Pabrik di Jatim

Minggu 13 Sep 2026 - 08:26 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Naik Akibat Konflik Geopolitik, Pertamax Berpotensi Tembus Rp 20.000 per Liter

Harga yang beredar di media sosial disebut mencapai Rp60 juta per rim.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai.

Saat dikonfirmasi, Misbakhun tidak memberikan bantahan secara langsung namun menolak diwawancarai wartawan.

Latar Belakang Muhammad Misbakhun dan Sikap Sebelumnya

Muhammad Misbakhun, politisi Partai Golkar dan alumni STAN, telah lama aktif di Komisi XI.

Ia kerap menyuarakan pentingnya menjaga kontribusi cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

BACA JUGA:JNE Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pers Palembang

Pada April 2025, Misbakhun sendiri menyatakan, “Rokok ilegal merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi oleh Bea Cukai. Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara.”

Ia juga menyebutkan praktik penggunaan pita cukai palsu sebagai salah satu modus yang merugikan industri legal dan petani tembakau.

Kini, dugaan yang sama justru mengarah kepadanya. Netizen pun bereaksi keras.

“Doi udah terlalu banyak kasus tapi tetep aja masih eksis,” tulis @5lamate.

“Misbakhun mah alumni STAN paling sukses ingat kasus Letter of Credit Bank Century palsu,” komentar @Silencio4711.

BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG Sidoarjo: Saat Pemkab Harus Menanggung Biaya Korban

“Wakil rakyat nya aja penjahat, preman dan dibiarkan,” tulis @kipyiksamgong.

Praktik pita cukai palsu termasuk salah satu dari lima kategori rokok ilegal yang diakui Bea Cukai rokok polos (tanpa pita), pita palsu, pita bekas, salah peruntukan (saltuk), dan salah personalisasi (salson).

Kerugian negara dari peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun.

Kategori :