BACAKORAN.CO - Masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dapat mengusulkan data secara mandiri melalui sejumlah kanal pemerintah.
Hingga September 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat 10.862.921 keluarga telah mengajukan usulan baru sejak 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.357.367 keluarga mengajukan usulan pada 2025. Sementara itu, sepanjang 2026 hingga September, terdapat 4.505.554 keluarga yang mengajukan diri untuk masuk dalam data penerima perlindungan sosial.
Mekanisme pengusulan ini menjadi bagian dari pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menggunakan data sosial ekonomi sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran program bantuan.
BACA JUGA:Kemensos Ungkap Sanggahan Data Bansos Makin Banyak
Cara mengusulkan diri menjadi penerima bansos
Ada beberapa jalur yang dapat digunakan masyarakat untuk mengusulkan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah setempat maupun kanal partisipasi publik yang disediakan pemerintah.
1.Melalui kelurahan atau desa
Masyarakat dapat menyampaikan usulan kepada kantor kelurahan atau desa tempat tinggal.
Selanjutnya, data diproses oleh operator melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
SIKS-NG digunakan pemerintah dalam pengelolaan dan pemutakhiran data kesejahteraan sosial.
Data yang diajukan kemudian menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum digunakan dalam penetapan penerima bantuan.
BACA JUGA:Prabowo Instruksikan Seluruh WNI Punya Rekening Bank, BRI dan BSI Siapkan untuk Percepat Bansos
2.Melalui jalur partisipasi publik
Masyarakat juga dapat menyampaikan usulan melalui fitur usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
Selain itu, tersedia kanal pemerintah lainnya, seperti laman Regsosek BPS, Command Center Kemensos 021-171, serta WhatsApp Lapor pada nomor 0887-7171-171.
Kanal Cek Bansos juga dapat digunakan masyarakat untuk mengecek data penerima berdasarkan NIK.