BACAKORAN.CO — Salah satu rumah Perumahan Griya, Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang dalam kondisi kosong karena di tinggal penghuninya dibobol maling hingga isinya nyaris ludes.
Polisi menangkap dua pelaku, YA alias Dedek (36) dan A alias Bujang (23), kurang dari 24 jam setelah korban melapor. Keduanya ditangkap dalam Operasi Sikat 1 Musi 2026.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi Senin (5/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Rumah milik Rudi Syaifullah tersebut dalam kondisi kosong ketika dibobol.
Awalnya, Rudi meminta kuasa pelapor, Syamsul Bahri, mengecek kondisi rumah. Saat tiba di lokasi, Syamsul mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah barang elektronik raib.
BACA JUGA:Dua Pencuri Mesin Air Kolam Renang Dibekuk dalam 9 Jam Setelah Beraksi
BACA JUGA:Lama Dicari, Pencuri Kabel Tol Prabumulih Tertangkap, Pelakunya Warga Desa Ibul
Pelaku ternyata tidak berhenti mengambil barang elektronik. Pintu dan kusen rumah turut dibongkar. Hampir seluruh isi rumah dijarah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan.
Petunjuk penting ditemukan tim Identifikasi atau Inafis di tempat kejadian perkara (TKP). Temuan itu menjadi titik awal polisi mengidentifikasi pelaku.
“Pengungkapan bermula pada Selasa sore 6 Oktober 2026, saat kami mendapat informasi krusial dari Unit Identifikasi mengenai temuan petunjuk di lokasi kejadian. Dari petunjuk tersebut, kami langsung melakukan pengembangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, didampingi Kanit Pidum Ipda Abriansyah, Rabu (7/10).
BACA JUGA:Surat Atas Nama Tonny Tesar Usulkan Pemakzulan Gibran Soal Ijazah SMA, Sahroni: Itu Hoaks
BACA JUGA:Borneo FC Bawa Pulang 1 Angka dari Markas Buriram United
Dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum, Tim Resmob bergerak memburu pelaku. Polisi lebih dulu mendatangi rumah Dedek di Kelurahan Indralaya Mulia.
Saat diperiksa, Dedek mengakui keterlibatannya. Dia juga menyebut Bujang sebagai rekannya dalam aksi pembobolan rumah kosong tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan informasi itu. Bujang akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumah mertuanya di Kecamatan Indralaya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit becak motor (bentor) yang diduga digunakan mengangkut barang hasil curian.
BACA JUGA:Rumah Dinas Letkol TNI Jadi Markas Judol di KPAD Cijantung, Polisi Gerebek 11 Operator
BACA JUGA:Yamaha XSR 125: 7 Keunggulan yang Bikin Motor Retro Ini Menarik
Polisi juga menyita kunci Inggris, tang pemotong, obeng, kunci shock, serta korek api. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk membongkar bagian rumah dan menjalankan aksi pencurian.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti melalui Kasat Reskrim mengatakan kedua tersangka kini diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi serupa.
Atas perbuatannya, Dedek dan Bujang dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu hasil Operasi Sikat 1 Musi 2026 di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.