Ramai-ramai Dibuat Bingung Aturan Beli LPG 3 Kg Harus di Agen-Pangkalan Resmi

Aturan larangan pengecer jual LPG 3 kg tak hanya membuat konsumen bingung, tapi juga para agen yang pertanyakan soal masyarakat wajib serahkan foto KTP saat membeli LPG 3 kg.--istimewa
BACAKORAN.CO – Kebijakan baru pemerintah yang mengharuskan pembelian LPG 3 kg hanya di agen atau pangkalan resmi PT Pertamina ternyata menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Tidak hanya konsumen, para agen LPG pun merasa aturan ini masih belum jelas dan justru menyulitkan.
Salah satu aturan yang paling dipertanyakan adalah wajibnya pembeli menyerahkan foto KTP saat membeli LPG bersubsidi ini.
Sejumlah agen mengaku belum mendapatkan mekanisme yang jelas terkait tujuan pengumpulan data KTP tersebut dan bagaimana prosedur pendataannya.
BACA JUGA:Telan Korban Jiwa, Diduga Lelah Mengantri Gas LPG 3 Kg, Ibu di Pamulang Meninggal Dunia!
Mereka tidak mengetahui apa fungsi dari foto KTP tersebut dan bakal dikirim ke mana.
"Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?" ujar Dwi, agen LPG 3 kg di kawasan Cilandak, Jaksel seperti dilansir dari Antara.
Ia pun khawatir aturan ini bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebab, selama ini Pertamina membatasi pembelian LPG 3 kg hanya dua kali per bulan untuk setiap Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Bahlil Dikecam! Kebijakan Gas LPG 3Kg Bikin Rakyat Harus Antri Tanpa Mekanisme Jelas
BACA JUGA:Gegar Gas LPG 3 kg Langka, Ibu-Ibu di Lebak Beralih ke Tungku Kayu
Namun, jika hanya menggunakan KTP, ada kemungkinan satu rumah tangga dengan banyak anggota bisa membeli lebih dari kuota yang ditentukan.
"Kalau Pertamina pakai KK, sebulan cuma boleh beli dua kali. Kalau cuma pakai KTP, saya nggak tahu, misalnya dalam satu KK ada empat orang, bisa saja beli empat kali," jelasnya.