bacakoran.co -- catut nama, perusahaan yang tengah membangun di prabumuih, warga desa karangan kecamatan rambang kapak tengah (rkt) kota prabumulih belasan warga desanya.
kepada warga, dia bisa membantu warga memasukkan kerja di perusahaan pengelola tol palembang indralaya - prabumulih, pt hk dengan gaji yang lumayan besar. salah satu syaratnya kata dia, warga harus menyiapkan 'uang pelicin'.
namun setelah uang puluhan juta diserahkan hingga sekira 1 tahun, dari 11 orang yang diduga menjadi korban penipuan itu, tak satupun yang di terima bekerja di pt hk.
sementara ketika para korban meminta mengembalikan uang milik mereka, arigomo tarauci selalu menghindar dan sulit dihubungi.
karena kesal, para korbanpun melaporkan kasus ini ke polsek rkt. beberapa waktu lalu pria itu berhasil diamankan petugas. informasi yang di himpun, salah satu korban penipuan arigomo tarauci adalah darmadi (46), seorang petani warga kelurahan tanjung rambang kecamatan rkt.
kepada korban, ariogomo mengatakan dapat membantu keponakan korban mendapatkan pekerjaan sebagai sopir ambulance di pt hk tol palindra.
pada 7 februari 2024, korban menyerahkan uang sebesar rp 25 juta sebagai pelicin agar keponakannya bisa mendapatkan yang dijanjikan.
uang itu diserahkan darmadi di kediaman seorang saksi, suharli. ketika itu ariogomo membuatkan kwitansi sebagai bukti penyerahan uang.
nah setelah 1 tahun sejak penyerahan uang, ternyata keponakan darmadi tak kunjung bekerja. karena kesal pada 9 januari 2025 lalu, darmadi melaporkan persoalan ini ke polsek rkt.
"tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di perumnas arda, kecamatan prabumulih timur," jelas kapolres prabumulih akbp endro aribowo sik melalui kapolsek rkt, ipda haris krisnanda.
haris mengatakan, hasil penyidikan awal ada sebelas warga lainnya di kecamatan rkt yang menjadi korban penipuan tersangka ariogomo ini.
"modusnya hampir serupa, pelaku menjanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan uang. namun setelah uang diserahkan, korban tak kunjung mendapat pekerjaan yang di janjikan,"jelasnya.
bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kwitansi penyerahan uang, dokumen-dokumen lamaran pekerjaan dan beberapa surat keterangan yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban.
"saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan dapat dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan," ungkapnya.