bacakoran.co – kabar mengejutkan datang dari .
pemerintah kerajaan resmi menangguhkan penerbitan visa kunjungan dari 14 negara, termasuk indonesia, menjelang .
kebijakan ini sontak memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
apakah calon jemaah haji indonesia terdampak?
tenang dulu, jawabannya tidak!
pasalnya, penangguhan ini tidak berlaku untuk visa haji.
melainkan hanya mencakup visa kunjungan jangka pendek seperti umrah, bisnis, dan kunjungan keluarga.
jemaah haji tetap berangkat sesuai jadwal
calon jemaah haji dari indonesia tetap bisa berangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
jadi, masyarakat yang sudah menanti momen suci ini tak perlu khawatir batal beribadah ke tanah suci.
penangguhan ini akan mulai berlaku per 1 mei 2025 dan akan berlanjut hingga musim puncak haji selesai.
bahkan, kebijakan ini justru untuk memastikan ibadah haji tahun ini berjalan lancar, aman, dan tertib.
negara-negara yang terkena dampak
selain indonesia, berikut negara lain yang masuk dalam daftar penangguhan visa, yaitu india, maroko, yaman, pakistan, mesir, aljazair, tunisia, yordania, nigeria, irak, bangladesh, sudan, dan libya.
apa alasan arab saudi?
kebijakan ini diambil bukan tanpa sebab.
berikut tiga alasan utama di balik keputusan penangguhan visa tersebut:
maraknya haji dengan visa non-haji
tahun lalu, banyak warga asing menyalahgunakan visa umrah dan bisnis untuk bisa melaksanakan haji secara ilegal.
fenomena ini menimbulkan overcrowding, mengganggu sistem pengaturan jemaah, dan membahayakan keselamatan.
pengendalian kapasitas dan keamanan
dengan jutaan jemaah berkumpul di satu lokasi, arab saudi berupaya menekan risiko insiden dengan membatasi jumlah pengunjung non-haji selama musim haji.
praktik kerja ilegal
ditemukan pula sejumlah kasus visa kunjungan disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal, yang pada akhirnya mengganggu ketertiban pasar tenaga kerja dan sistem keimigrasian.
bagaimana dampaknya untuk wni?
bagi masyarakat indonesia yang berencana ke arab saudi dengan tujuan selain haji, seperti umrah, perjalanan bisnis, atau mengunjungi keluarga, perlu menunda keberangkatan hingga musim haji selesai.
pemerintah indonesia pun diharapkan segera mensosialisasikan kebijakan ini secara luas.
sehingga masyarakat tidak salah paham dan terhindar dari kerugian akibat pembatalan mendadak.