Tok! Harga Ayam Ras Hidup Ditetapkan Rp18 Ribu/Kilogram, Ini Misi Kementan
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan Agung Suganda menegaskan komitmen negara melindungi peternak kecil dan mandiri.-kementan-

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan Agung Suganda ketika memberikan keterangan usai rapat perunggasan nasional.-kementan-
“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ungkap Helfi.
Ia memastikan Satgas Pangan Polri akan mengawal ketat implementasi kesepakatan harga livebird dan tidak segan menindak pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
Pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli sehingga akan ditindak tegas secara hukum.
“Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.
BACA JUGA:Ini Cara Kementan Kejar Oplah Seluas 500 Ribu Hektare Tahun 2025: Untuk Ketahanan Pangan Nasional!
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menekankan pentingnya keseriusan pelaku usaha dalam menjaga kestabilan harga livebird.
Ia menyoroti langkah stabilitas pasokan dan harga livebird tersebut dapat selaras dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Dengan begitu, penyerapannya bisa lebih optimal, distribusi menjadi lebih merata, dan kesejahteraan peternak dapat meningkat secara berkelanjutan. Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat," terangnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap peternak kecil.
Dengan sinergi antara Kementan, Satgas Pangan, dan berbagai pihak, diharapkan peternak rakyat dapat dilindungi.
"Iya, itu janjinya kedua belah pihak. Kami minta, itu peternak kecil jangan dibiarkan jalan sendiri. Aku minta Dirjen, Direktur, turun tangan semua,” tegas Mentan Amran.
Sebagai langkah panjang, Kementan terus mendorong implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 tentang proporsi distribusi DOC FS atau bibit ayam minimal 50 persen untuk peternak eksternal (mandiri) dan maksimal 50% untuk internal dan kemitraannya.
Peraturan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pelaku usaha. Pemerintah juga mendorong pembentukan koperasi peternak sebagai bentuk penguatan posisi tawar peternak dalam rantai tata niaga livebird.