Umrah Jemaah Indonesia Terancam Batal, Arab Saudi Mau Tutup Wilayah Udara?
Jemaah umrah asal Indonesia terancam batal berangkat jika Arab Saudi tutup wilayah udaranya menyusul keputusan sejumlah negara teluk pasca serangan rudal Iran ke pangkalan militer AS di Qatar.--gulf new/ist
BACAKORAN.CO – Jemaah Indonesia yang berencana melaksanakan umrah dalam waktu dekat terancam batal berangkat jika Arab Saudi menutup wilayah udaranya.
Hal ini menyusul langkah sejumlah negara teluk yang menutup wilayah udaranya, pasca serangan rudal Iran ke pangkalan militer Amerika Serikat di Qatar dan Irak.
Hingga kini sudah tiga negara teluk yang menutup wilayah udara, yakni Qatar, Bahrain dan Quwait.
Sedangkan negara teluk lainnya, seperti UEA atau Arab Saudi belum dipastikan apakah bakal mengambil langkah serupa.
BACA JUGA:PANAS! Iran Rudal Pangkalan Militer AS, Negara Teluk Tutup Wilayah Udara, Siapa Saja?
BACA JUGA:Belum 6 Jam Gencatan Senjata Diumumkan Trump, Iran Dihantam Ledakan!
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik mengungkapkan, berkecamuknya perang Iran-Israel dan penutupan wilayah udara sejumlah negara teluk membuat sejumlah maskapai membatalkan atau menunda penerbangan dari dan menuju kawasan Timur Tengah.
Tak terkecuali, penerbangan yang mengangkut jemaah umrah asal Indonesia.
“Serangan rudal Iran ke wilayah Qatar telah membuat banyak maskapai membatalkan jadwal. Ini sangat mungkin berdampak pada jadwal keberangkatan jemaah umrah kita (Indonesia),” ujar Firman dalam pernyataan resminya, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (24/6/2025).
Ancaman Serius: Saudi Bisa Tutup Wilayah Udara
BACA JUGA:Warga AS Demo Tuntut Trump Tak Ikut Campur Perang Iran-Israel: Diplomasi Satu-satunya Cara!
BACA JUGA:Serangan Rudal Iran-Israel: Indonesia Bergerak Cepat Selamatkan 93 WNI!
Yang lebih mencemaskan, Firman menyebut kemungkinan terburuk, yakni Arab Saudi bisa menutup wilayah udaranya, baik sementara maupun dalam waktu lama, jika ketegangan terus meningkat.
“Jika itu terjadi, maka penjadwalan ulang atau bahkan pembatalan total pemberangkatan umrah bisa tak terhindarkan,” tegasnya.
Firman menjelaskan jika dalam kondisi seperti ini, seluruh perubahan jadwal keberangkatan maupun pembatalan akan dilindungi oleh klausul force majeure, alias keadaan darurat di luar kuasa manusia.