Sweeping Jam Malam Anak di Surabaya Dimulai! Ini Aturan dan Sanksinya
Sweeping jam malam anak di Surabaya resmi dimulai! Simak aturan lengkap, sanksi, dan tujuan kebijakan ini untuk melindungi anak dari kenakalan remaja dan pergaulan bebas. --Youtube-CNN Indonesia
- Berboncengan tiga di jalanan tanpa helm.
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Terapkan Jam Malam, Wajib di Rumah Pukul 21.00 WIB, Ini Sanksinya...
BACA JUGA:Tawuran Remaja di Medan Belawan Bikin Rusak Atap Rumah Warga, 1 Orang Tewas Dipanah
- Pacaran di taman atau tempat gelap.
- Terlibat dalam komunitas yang berpotensi negatif.
Sweeping Dimulai: Fokus dan Sasaran
Sweeping jam malam dimulai 3 Juli 2025, setelah masa sosialisasi selesai.
BACA JUGA:Heboh! Belasan Remaja di Padang Terjaring Razia Satpol PP Saat Mabuk
BACA JUGA:Menolak Pulang! Remaja Lulusan Barak Militer Menangis, Apa yang Terjadi?
Satgas RW yang telah dibentuk akan menyisir ruang publik seperti taman, jalanan, dan tempat nongkrong anak muda.
Anak-anak yang terjaring akan diantar pulang dan difoto bersama orang tuanya sebagai bentuk pembinaan.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa sweeping bukan untuk menghukum, melainkan untuk membangun karakter anak sejak dini.
Anak yang sedang belajar atau mengikuti kegiatan positif tidak akan dikenai sanksi, asalkan dapat dikonfirmasi oleh orang tua.
BACA JUGA:Gagal Standing Berujung Maut, Remaja di Grobongan Tewas Tertabrak Motor Lain
BACA JUGA:Viral! Remaja Bunuh PSK di Batam Setelah Tidak Mampu Bayar, Chat Rencana Membunuh Tersebar
Peran Orang Tua dan Masyarakat
Pemkot Surabaya menggandeng tokoh agama, LSM, RT/RW, dan komunitas lokal untuk mendukung kebijakan ini.