Ricuh! Nelayan Pangandaran Tuntut Legalitas Penangkapan Baby Lobster
Unjuk rasa nelayan Pangandaran menuntut legalitas penangkapan baby lobster berujung ricuh. Mereka mendesak pemerintah daerah menerbitkan SKAB sesuai Permen KKP No. 7 Tahun 2024.--Youtube-tvOneNews
BACAKORAN.CO - Ratusan nelayan yang tergabung dalam Forum Benih Bening Lobster (BBL) Kabupaten Pangandaran menggelar aksi unjuk rasa yang memanas di depan Pendopo Bupati Pangandaran pada Kamis, 24 Juli 2025.
Mereka menuntut diterbitkannya Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sebagai legalitas penangkapan dan budidaya baby lobster, yang dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan mencegah praktik penyelundupan.
Melansir dari video youtube tvOneNews, aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh saat massa kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati Pangandaran.
Para nelayan membawa perahu ke lokasi sebagai simbol perjuangan, bahkan satu perahu digunakan untuk mendobrak pagar pendopo.
BACA JUGA:Nelayan Tewas Dalam Posisi Masih Memegang Alas Setrum Ikan
Ketegangan memuncak ketika massa membakar perahu dan merusak mobil pemadam kebakaran yang datang ke lokasi.
Aksi Simbolik yang Berujung Ricuh
Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh ketika massa kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati Pangandaran.
Dalam luapan emosi, mereka membakar sebuah perahu sebagai simbol perjuangan dan kekecewaan terhadap kebijakan daerah yang dianggap tidak berpihak pada nelayan.
BACA JUGA:Nelayan Tewas Tersambar Petir di Pantai Cermin, Begini Kronologinya!
BACA JUGA:Nelayan Kecewa, Pagar Laut di Tangerang Belum Semuanya Tercabut: di Kohod Belum Selesai
Petugas keamanan dari Polres, TNI, dan Satpol PP sempat terlibat dorong-dorongan dengan massa yang berusaha mendobrak gerbang pendopo menggunakan perahu tersebut.
Tuntutan Nelayan: SKAB dan Kepastian Hukum
Koordinator aksi, Rangga, menyampaikan bahwa nelayan Pangandaran telah lama berada dalam ketidakjelasan hukum terkait penangkapan baby lobster.
Mereka menilai Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 523 Tahun 2021 sudah tidak relevan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, yang membuka peluang legal untuk ekspor dan budidaya benih lobster.