Viral! Siswa SD di Maros Dikerahkan Minta Sumbangan saat Jam Pelajaran, Guru: Untuk Bangun Mushola Sekolah
Video viral siswa SD Maros minta sumbangan saat jam pelajaran picu reaksi publik/Kolase Bacakoran.co--Instagram @tribuntimurdotcom
Amir menambahkan bahwa dana pembangunan mushola tidak tersedia dalam anggaran resmi, sehingga pihak sekolah mendorong bentuk gotong-royong untuk memenuhi kebutuhan sarana ibadah tersebut.
Namun, keputusan melibatkan siswa dalam aktivitas semacam itu justru memicu polemik.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Maros langsung bereaksi terhadap video yang menjadi viral.
BACA JUGA:Viral! Siswa SD di Nias Rekam Sekolah Tanpa Guru Selama Sebulan, Bupati Bentuk Tim untuk Periksa
BACA JUGA:Puluhan Siswa SD Keracunan, Pemerintah Siap Evaluasi SOP Program Makan Bergizi Gratis!
Sekretaris Dinas Pendidikan Maros, Zainuddin, menyampaikan penyesalan atas keterlibatan siswa dalam kegiatan penggalangan dana, apalagi di jam pelajaran.
“Tujuannya baik, tapi karena melibatkan siswa mengumpulkan sumbangan, apalagi di jam belajar, itu yang keliru. Apapun itu, kami turut bertanggung jawab,” tegasnya.
Dinas Pendidikan pun bergerak cepat dengan mengeluarkan instruksi agar tidak ada lagi keterlibatan siswa dalam aktivitas serupa.
Zainuddin memastikan bahwa surat edaran akan dikirim ke seluruh satuan pendidikan sebagai bentuk pencegahan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan norma pendidikan.
Risiko dan Dampak terhadap Pendidikan
BACA JUGA:Kepsek Minta Maaf Usai Viral Siswa SD Belajar di Lantai, Anak Buah Prabowo Bertindak Lunasi SPP
Fenomena ini memunculkan sejumlah pertanyaan besar seputar etika dan peran pendidik dalam mengarahkan kegiatan siswa.
Meskipun memiliki niat membangun mushola, pelibatan siswa dalam kegiatan yang bukan bagian dari kurikulum atau kegiatan sekolah yang terencana dapat berdampak negatif terhadap proses belajar mengajar.
Anak-anak seharusnya menerima pendidikan yang menyeluruh dalam ruang kelas, dan bukan diarahkan untuk berpartisipasi dalam penggalangan dana, apalagi tanpa pengawasan dan izin resmi dari pihak berwenang.
Keputusan sekolah yang tidak melibatkan wali murid dan tidak menyampaikan pemberitahuan resmi kepada dinas atau instansi terkait juga dinilai sebagai pelanggaran terhadap tata kelola lembaga pendidikan yang ideal.