140 Ribu Rekening Bank Dormant Bernilai Rp428 Miliar Terungkap, PPATK Waspadai Risiko Pencucian Uang
PPATK hentikan transaksi 140 ribu rekening mengendap, diduga berpotensi pencucian uang capai Rp428 Miliar!-Ilustrasi -
BACAKORAN.CO - Temuan mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap lebih dari 140 ribu rekening bank dormant atau tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total saldo mengendap mencapai Rp428,6 miliar.
Fenomena ini pun langsung memicu kekhawatiran akan potensi praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
Menurut Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, banyak dari rekening ini bahkan tak tercatat aktivitasnya sejak lama dan tidak dilakukan pembaruan data nasabah.
“Kami menemukan bahwa rekening-rekening ini sudah lebih dari satu dekade tidak aktif, namun tetap menyimpan dana dalam jumlah besar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).
BACA JUGA:PPATK Ancam Bekukan Rekening Bank Nganggur 3 Bulan, Ada Apa?
Rekening dormant bukan hanya soal dana mengendap, tapi juga menjadi potensi celah kejahatan yang bisa dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
PPATK menyatakan bahwa jumlah tersebut bisa menjadi ancaman terhadap integritas sistem keuangan nasional.
“Rekening yang tidak diperbarui data pemiliknya ini membuka peluang terjadinya praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga aktivitas ilegal lainnya. Ini sangat merugikan masyarakat dan mengancam perekonomian,” lanjut Natsir.
Sebagai respons cepat, PPATK sejak 15 Mei 2025 telah menghentikan seluruh transaksi dari rekening-rekening tersebut.
BACA JUGA:Video Syur Beredar Luas, Lisa Mariana Diperiksa Oleh Penyidik, 9 Jam 20 Pertanyaan: Saya Lelah!
Tindakan ini diambil demi memastikan dana nasabah tetap aman serta mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
“Rekening tersebut untuk sementara kami blokir. Tujuannya adalah melindungi hak pemilik sah dan mencegah penyalahgunaan,” tegas Natsir.