bacakoran.co

KPK Dalami Proses Visa dan Izin Tinggal Kasus Dugaan Pemerasan TKA, Hasilnya?

KPK dalami proses penerbitan visa dan izin tinggal TKA dengan memeriksa ASN Ditjen Imigrasi kasus dugaan pemerasan yang libatkan pejabat kemnaker.--kemenkumham/ist

BACA JUGA:Usai Protes, Warga Kediri Diteror Sound Horeg dari Pagi hingga Malam, Begini Ceritanya!

BACA JUGA:Viral! Ibu Hamil Terjatuh Saat Hadang Pencuri Motor di Jambi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Diduga kuat perusahaan ini menjadi salah satu agen “pengurus cepat” izin TKA yang menyetor upeti ke pejabat Kemnaker.

Penggeledahan Besar-Besaran dan Barang Mewah Disita

Dalam operasi penggeledahan yang menyasar wilayah Jabodetabek hingga Jawa Timur, KPK menyita total 14 kendaraan mewah yakni 11 mobil dan 3 motor.

Satu motor disita dari tangan Risharyudi Triwibowo, staf khusus mantan Menaker Ida Fauziah yang kini menjabat sebagai Bupati Buol.

BACA JUGA:Diklaim Bunuh Diri, Keluarga Arya Daru Pangayunan Tidak Terima: Harus Teliti dan Profesional!

BACA JUGA:Viral Video Preman Tanah Abang Palak Sopir Truk, Begini Nasibnya Sekarang

Uang Miliaran Mulai Dikembalikan

Hingga kini, total dana yang berhasil dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK mencapai Rp8,61 miliar.

Jumlah ini baru sebagian kecil dari total dugaan kerugian negara.

Pasal Berlapis Menjerat Tersangka

BACA JUGA:Geger Palembang! Pelaku Curanmor Tembak Wanita Saat Aksi Kepergok

BACA JUGA:Miris! Jembatan Rusak, Warga Lumajang Seberangi Banjir Lahar Gunung Semeru

Para pelaku dijerat dengan pasal berat: Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Tipikor, serta pasal-pasal di KUHP terkait pemufakatan jahat dan perbuatan berulang.

KPK Dalami Proses Visa dan Izin Tinggal Kasus Dugaan Pemerasan TKA, Hasilnya?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan visa dan izin tinggal yang menyeret mantan pejabat terus berlanjut.

teranyar, kpk memeriksa asn bagian visa di ditjen imigrasi kementerian imigrasi dan pemasyarakatan untuk dalami proses penerbitan visa dan izin tinggal tka.

pemeriksaan intensif dilakukan terhadap angga prasetya ali saputra, kepala seksi pemeriksaan ii imigrasi bandara soekarno-hatta.

ia didalami terkait proses penerbitan visa dan izin tinggal yang jadi bagian dari pusaran suap dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka).

“penyidik menggali alur dan mekanisme pemberian visa serta izin tinggal tka yang diduga menjadi ladang pemerasan,” ungkap juru bicara kpk, budi prasetyo, rabu (30/7/2025) malam.

uang rp53,7 miliar disikat

fakta mencengangkan pun terbongkar, di mana delapan pejabat dan staf ditjen pptka kemnaker diduga telah mengantongi uang panas sebesar rp53,7 miliar selama periode 2019–2024.

uang ini berasal dari praktik suap dalam pengurusan izin tka.

deretan nama yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup para petinggi kemnaker, mulai dari gatot widiartono, haryanto, suhartono, hingga devi angraeni.

mereka diduga memainkan peran kunci dalam pengaturan pengesahan izin tka dan menerima aliran dana haram secara rutin.

tak hanya pejabat, agen juga terlibat

selain pejabat, kpk turut memeriksa dua saksi penting dari sektor swasta, yakni lina ayu handayani dan miranda dewantari, petinggi pt batara sukses maju.

diduga kuat perusahaan ini menjadi salah satu agen “pengurus cepat” izin tka yang menyetor upeti ke pejabat kemnaker.

penggeledahan besar-besaran dan barang mewah disita

dalam operasi penggeledahan yang menyasar wilayah jabodetabek hingga jawa timur, kpk menyita total 14 kendaraan mewah yakni 11 mobil dan 3 motor.

satu motor disita dari tangan risharyudi triwibowo, staf khusus mantan menaker ida fauziah yang kini menjabat sebagai bupati buol.

uang miliaran mulai dikembalikan

hingga kini, total dana yang berhasil dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan kpk mencapai rp8,61 miliar.

jumlah ini baru sebagian kecil dari total dugaan kerugian negara.

pasal berlapis menjerat tersangka

para pelaku dijerat dengan pasal berat: pasal 12 huruf e dan pasal 12 b uu tipikor, serta pasal-pasal di kuhp terkait pemufakatan jahat dan perbuatan berulang.

Tag
Share