KPK Dalami Proses Visa dan Izin Tinggal Kasus Dugaan Pemerasan TKA, Hasilnya?
KPK dalami proses penerbitan visa dan izin tinggal TKA dengan memeriksa ASN Ditjen Imigrasi kasus dugaan pemerasan yang libatkan pejabat kemnaker.--kemenkumham/ist
BACA JUGA:Usai Protes, Warga Kediri Diteror Sound Horeg dari Pagi hingga Malam, Begini Ceritanya!
BACA JUGA:Viral! Ibu Hamil Terjatuh Saat Hadang Pencuri Motor di Jambi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Diduga kuat perusahaan ini menjadi salah satu agen “pengurus cepat” izin TKA yang menyetor upeti ke pejabat Kemnaker.
Penggeledahan Besar-Besaran dan Barang Mewah Disita
Dalam operasi penggeledahan yang menyasar wilayah Jabodetabek hingga Jawa Timur, KPK menyita total 14 kendaraan mewah yakni 11 mobil dan 3 motor.
Satu motor disita dari tangan Risharyudi Triwibowo, staf khusus mantan Menaker Ida Fauziah yang kini menjabat sebagai Bupati Buol.
BACA JUGA:Diklaim Bunuh Diri, Keluarga Arya Daru Pangayunan Tidak Terima: Harus Teliti dan Profesional!
BACA JUGA:Viral Video Preman Tanah Abang Palak Sopir Truk, Begini Nasibnya Sekarang
Uang Miliaran Mulai Dikembalikan
Hingga kini, total dana yang berhasil dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK mencapai Rp8,61 miliar.
Jumlah ini baru sebagian kecil dari total dugaan kerugian negara.
Pasal Berlapis Menjerat Tersangka
BACA JUGA:Geger Palembang! Pelaku Curanmor Tembak Wanita Saat Aksi Kepergok
BACA JUGA:Miris! Jembatan Rusak, Warga Lumajang Seberangi Banjir Lahar Gunung Semeru
Para pelaku dijerat dengan pasal berat: Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Tipikor, serta pasal-pasal di KUHP terkait pemufakatan jahat dan perbuatan berulang.