bacakoran.co

Oplos Beras Tak Sesuai SNI, Polri Tetapkan Petinggi Sania-Fortune Tersangka!

Polri tetapkan tiga petinggi perusahaan beras Sania, Fortune, Sofia dan Siip sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan yang diproduksi dan diperdagangkan tak sesuai SNI.--istimewa

BACAKORAN.CO - Tiga petinggi dari produsen beras kemasan ternama Sania, Fortune, Sofia, dan Siip resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ketiganya menjadi tersangka lantaran memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) alias oplosan.

Total 13.740 karung dan hampir 60 ton beras patah disita dari pabrik milik PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), yang sebelumnya bernama PT Wilmar Padi Indonesia.

Penyidik pun mengamankan mesin produksi, dokumen internal, hingga hasil uji laboratorium sebagai bukti kuat pelanggaran.

BACA JUGA:Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Ingin Polda NTB Adakan Rekonstruksi Tewasnya Korban!

BACA JUGA:Wajib Bayar Jaminan hingga Rp245 Juta untuk Visa AS, WNI Kena Dampaknya?

Produksi Besar, Tapi Mutu Ambyar

Penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menemukan fakta mencengangkan.

Beras yang dijual sebagai premium ternyata jauh dari standar mutu yang ditetapkan dalam SNI 6128:2020 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 31/2017.

“Kami temukan pelanggaran serius. Komposisi tidak sesuai label. Tidak ada pengawasan. Bahkan hanya satu dari 22 petugas quality control yang bersertifikat!” tegas Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA:Mangkir Panggilan 3 Kali, Riza Chalid Terancam DPO dan Red Notice!

BACA JUGA:Tragedi Banjir di Bogor! Ayah dan Anak Terseret Arus, Satu Tewas

Lebih parahnya lagi, quality check yang seharusnya dilakukan setiap 2 jam, faktanya hanya dilakukan 1–2 kali per hari.

Ini artinya, jutaan konsumen Indonesia bisa saja mengonsumsi beras tidak layak.

Siapa Saja yang Jadi Tersangka?

Tiga petinggi perusahaan beras yang kini menyandang status tersangka Adalah S – Presiden Direktur PT PIM, AI – Kepala Pabrik, dan DO – Kepala Quality Control.

Oplos Beras Tak Sesuai SNI, Polri Tetapkan Petinggi Sania-Fortune Tersangka!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - tiga petinggi dari produsen beras kemasan ternama sania, fortune, sofia, dan siip resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh .

ketiganya menjadi tersangka lantaran memproduksi dan memperdagangkan yang tak sesuai dengan standar nasional indonesia (sni) alias oplosan.

total 13.740 karung dan hampir 60 ton beras patah disita dari pabrik milik pt padi indonesia maju (pt pim), yang sebelumnya bernama pt wilmar padi indonesia.

penyidik pun mengamankan mesin produksi, dokumen internal, hingga hasil uji laboratorium sebagai bukti kuat pelanggaran.

produksi besar, tapi mutu ambyar

penyelidikan intensif yang dipimpin oleh direktorat tindak pidana ekonomi khusus (dittipideksus) bareskrim menemukan fakta mencengangkan.

beras yang dijual sebagai premium ternyata jauh dari standar mutu yang ditetapkan dalam sni 6128:2020 dan peraturan menteri pertanian no. 31/2017.

“kami temukan pelanggaran serius. komposisi tidak sesuai label. tidak ada pengawasan. bahkan hanya satu dari 22 petugas quality control yang bersertifikat!” tegas brigjen pol. helfi assegaf, ketua satgas pangan polri, selasa (5/8/2025).

lebih parahnya lagi, quality check yang seharusnya dilakukan setiap 2 jam, faktanya hanya dilakukan 1–2 kali per hari.

ini artinya, jutaan konsumen indonesia bisa saja mengonsumsi beras tidak layak.

siapa saja yang jadi tersangka?

tiga petinggi perusahaan beras yang kini menyandang status tersangka adalah s – presiden direktur pt pim, ai – kepala pabrik, dan do – kepala quality control.

modus mereka? memproduksi dan menjual beras premium palsu yang tidak sesuai dengan janji label dan standar mutu, demi keuntungan maksimal.

terancam hukuman 20 tahun penjara

ketiga tersangka dijerat dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan f uu perlindungan konsumen, dan pasal 3, 4, dan 5 uu no 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (tppu).

ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda rp2 miliar untuk pelanggaran konsumen, serta 20 tahun penjara dan denda rp10 miliar atas pencucian uang.

meski belum ditahan karena dianggap kooperatif, penyidik tengah memanggil kembali ketiganya, menyita produk beras yang beredar, dan mengusut transaksi keuangan mereka bersama ppatk.

korporasi terancam ikut terseret

tak berhenti di individu, penyidik tengah mengkaji pertanggungjawaban hukum korporasi pt pim itu sendiri.

“kami ingin beri efek jera bagi para pelaku untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang” tutup helfi.

Tag
Share