Polisi DIY Tangkap Pemain Judol yang Akali Sitem hingga Bandar Rugi, Netizen: Bandarnya Ditangkap Gak?
Polisi DIY tangkap lima pemain judi online yang akali sistem situs judol hingga rugikan bandar/Kolase Bacakoran.co--Instagram @lambe_turah dan Twitter @intinyadeh
BACAKORAN.CO - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus judi online (judol) yang diduga mengakali sistem situs judi untuk meraup keuntungan besar.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, dan kelima tersangka berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.
“Kita amankan 5 orang, mereka tertangkap tangan sedang berjudi. RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, dilansir Bacakoran.co dari Kompascom pada Kamis (31/7/2025).
Modus operandi mereka cukup canggih.
BACA JUGA:Miris! Tak Hanya Judol 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Kasus Korupsi dan Terorisme
RDS sebagai otak utama memetakan situs-situs judi online yang menawarkan promo cashback.
Ia menyediakan perangkat komputer dan modal, sementara empat pelaku lainnya bertugas sebagai pemain.
Setiap pemain diwajibkan memainkan 10 akun baru per hari, dengan total 40 akun aktif yang digunakan untuk berjudi.
Untuk menghindari deteksi sistem, mereka menggunakan puluhan hingga ratusan nomor baru dan mengganti kartu secara berkala agar tidak terdeteksi oleh sistem IP address situs judi.
Tujuannya adalah memanfaatkan peluang menang yang lebih tinggi pada akun baru serta bonus yang ditawarkan.
BACA JUGA:Transferan Misterius ke Rekening Lawas? Ini Bahayanya dan Kaitan dengan Judol!
BACA JUGA:Parah, Manager Pegadaian Syariah Main Judol Pakai Uang Korupsi, Kini Resmi Ditahan!
“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Mereka tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada termasuk bonus. Jika untung, mereka withdraw; jika kalah, mereka buka akun baru,” jelas Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY.