Dua Hari Usai Kejadian, 2 Pencuri Sepeda Motor Diringkus Bersama Barang Bukti
Dua pencuri sepeda motor yang berhasil di ringkus Tim Resmob Polsek Prabumulih Barat. (foto : dian/sumeks)--
BACA JUGA:Baru Dibuka! Park Shanghai Pakuwon City Surabaya, Wisata Instagramable Bernuansa Tiongkok
BACA JUGA:Minus 3 Pilar Andalan, Paksa Indonesia Tantang Thailand Perebutan Peringkat 9-16
Kepada polisi, Asri Yadi menuturkan aksi pencurian yang di lakukannya. Tersangka mengaku mencuri motor korban sekira pukul 05.00 WIB bersama Hen. Mereka beraksi menggunakan kunci leter T.
Dalam hitungan menit mereka berhasil menyalakan sepeda motor korban dan langsung membawanya ke Karang Agung.
Lalu sepeda motor itu mereka jual kepada seseorang berinisial R. Namun keesokan harinya yaitu pada 12 Agustus 2025, Asri Yadi, Hen dan Broto kembali menemui R di Karang Agung.
Mereka bermaksud menebus atau membeli kembali sepeda motor yang sudah dijual kepada "R" menggunakan uang milik Broto yang ingin memiliki motor tersebut.
BACA JUGA:Surga Kuliner Legendaris di Surabaya! Jelajahi Lezatnya Pasar Blauran Baru
BACA JUGA:4 Parfum Pria Segar dan Populer dengan Sentuhan Modern, Wangi Terus Seharian!
Nah, dalam perjalanan pulang ke Prabumulih, mereka disergap Tim Resmob. Hanya saja salah satu pelaku yaitu Hen, lolos.
Dari tangan kedua pelau yang berhasil di tangkap, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi 125 warna hitam nopol BG 2816 C, 2 buah kunci leter T , 2 buah senjata tajam dan 4 unit handphone.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. "Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Hen," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.