bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan wakil menteri ketenagakerjaan, immanuel ebenezer gerungan (ieg).
salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan adalah sebuah sepeda motor mewah berjenis ducati scrambler berwarna biru dengan nomor polisi b 422 suq.
namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, motor tersebut ternyata tidak memiliki dokumen resmi dan sah.
dalam istilah umum, kendaraan tersebut tergolong “bodong” karena tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti bpkb dan stnk.
ketua kpk, setyo budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di gedung merah putih kpk, jakarta selatan, pada jumat, 22 agustus 2025, menjelaskan bahwa motor tersebut dibeli secara “off the road” pada bulan april.
artinya, pembelian dilakukan tanpa melalui proses registrasi resmi kendaraan bermotor.
hingga saat ini, tidak ditemukan adanya upaya pengurusan dokumen kendaraan tersebut, baik bpkb maupun stnk.
lebih lanjut, setyo mengungkapkan bahwa plat nomor yang terpasang pada motor tersebut bukanlah plat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
“plat itu palsu, dan motor tersebut tidak memiliki dokumen yang sah,” tegasnya.
setyo juga menambahkan bahwa penggunaan plat palsu ini diduga dilakukan dengan tujuan tertentu, yakni untuk menghindari pelacakan atau identifikasi kendaraan oleh pihak berwenang.
“ini bisa jadi indikasi bahwa ada upaya untuk menyembunyikan identitas motor tersebut,” ujarnya.
temuan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan kpk setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan kementerian ketenagakerjaan.
operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan kpk berlangsung pada tanggal 20 hingga 21 agustus 2025 di beberapa lokasi di jakarta.
dalam operasi tersebut, kpk berhasil menetapkan sebelas orang sebagai tersangka.
salah satu fokus utama dari kasus ini adalah dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi k3 (keselamatan dan kesehatan kerja) yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2024.
menurut setyo budiyanto, praktik pemerasan tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dengan total nilai mencapai rp 81 miliar.
uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembelian mobil mewah, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah.
salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah irvian bobby mahendro, yang menjabat sebagai koordinator bidang kelembagaan dan personel k3 periode 2022–2025.
irvian disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana terbesar, yakni sekitar rp 69 miliar.
dana tersebut digunakan untuk belanja pribadi, setoran tunai kepada sejumlah pihak, dan berbagai pengeluaran lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatannya.
selain irvian, terdapat sepuluh tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini, termasuk gerry aditya hewanto putra dan subhan, yang juga bekerja di bidang k3.
seluruh tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan cabang merah putih kpk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 agustus hingga 10 september 2025.
immanuel ebenezer, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada presiden republik indonesia, prabowo subianto, serta kepada seluruh masyarakat indonesia.
“saya ingin meminta maaf kepada presiden prabowo, keluarga saya, dan seluruh rakyat indonesia atas kesalahan saya,” ucap immanuel saat hendak dibawa ke mobil tahanan kpk.
dalam pengembangan kasus ini, kpk juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 15 mobil mewah dan 7 sepeda motor.
selain itu, ruang direktorat jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (ditjen binwasnaker & k3) turut disegel untuk kepentingan penyidikan.
menanggapi kasus ini, presiden prabowo subianto melalui juru bicara kepresidenan, prasetyo, menyatakan bahwa presiden telah menandatangani keputusan presiden (keppres) yang memberhentikan immanuel ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan.
“keppres pemberhentian ini telah ditandatangani dan bapak presiden menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujar prasetyo.
para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12b undang-undang tindak pidana korupsi (uu tipikor), juncto pasal 64 ayat (1) kuhp, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
mereka diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikasi k3, yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.