KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Katalis Bensin di Pertamina: Kontrak Rp176 Miliar Diusut
KPK tahan 3 tersangka suap katalis bensin pertamina, ini kronologinya--
Sementara satu tersangka lainnya, Chrisna Damayanto (CD), yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, belum ditahan karena sedang sakit.
Kasus bermula saat PT Melanton Pratama gagal lolos uji teknis dalam tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di kilang RU VI Balongan.
Atas perintah Gunardi, Frederick menghubungi Alvin untuk meminta bantuan Chrisna agar perusahaan mereka tetap bisa mengikuti tender.
BACA JUGA:Reshuffle Kabinet 2025: Dito Ariotedjo Tinggalkan Kemenpora Setelah Dua Tahun Mengabdi
BACA JUGA:Penuhi Panggilan KPK! Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Sebagai Saksi Atas Skandal Kuota Haji 2024
Chrisna kemudian membuat kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji teknis bagi produk katalis.
Hasilnya, PT Melanton Pratama memenangkan proyek pengadaan katalis untuk periode 2013–2014.
Setelah itu, perusahaan memberikan fee kepada Chrisna sebesar Rp1,7 miliar sebagai imbalan atas pengondisian tersebut.
Pasal yang Dikenakan
- Gunardi dan Frederick sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
BACA JUGA:Narapidana Kasus Percobaan Pembunuhan Tewas Tergantung di Dalam Sel Lapas Empat Lawang
- Alvin sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor energi masih menjadi tantangan besar.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku suap, termasuk mereka yang berada di lingkaran perusahaan besar seperti Pertamina.
Publik diharapkan terus mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.