bacakoran.co

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Katalis Bensin di Pertamina: Kontrak Rp176 Miliar Diusut

KPK tahan 3 tersangka suap katalis bensin pertamina, ini kronologinya--

Sementara satu tersangka lainnya, Chrisna Damayanto (CD), yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, belum ditahan karena sedang sakit.

Kasus bermula saat PT Melanton Pratama gagal lolos uji teknis dalam tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di kilang RU VI Balongan.

Atas perintah Gunardi, Frederick menghubungi Alvin untuk meminta bantuan Chrisna agar perusahaan mereka tetap bisa mengikuti tender.

BACA JUGA:Reshuffle Kabinet 2025: Dito Ariotedjo Tinggalkan Kemenpora Setelah Dua Tahun Mengabdi

BACA JUGA:Penuhi Panggilan KPK! Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Sebagai Saksi Atas Skandal Kuota Haji 2024

Chrisna kemudian membuat kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji teknis bagi produk katalis.

Hasilnya, PT Melanton Pratama memenangkan proyek pengadaan katalis untuk periode 2013–2014.

Setelah itu, perusahaan memberikan fee kepada Chrisna sebesar Rp1,7 miliar sebagai imbalan atas pengondisian tersebut.

Pasal yang Dikenakan

- Gunardi dan Frederick sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA:Masih Berlanjut, Lisa Mariana Ingin Tes DNA Ulang di RS Mount Elisabeth Singapura, Kuasa Hukum Ungkap Ini!

BACA JUGA:Narapidana Kasus Percobaan Pembunuhan Tewas Tergantung di Dalam Sel Lapas Empat Lawang

- Alvin sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor energi masih menjadi tantangan besar.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku suap, termasuk mereka yang berada di lingkaran perusahaan besar seperti Pertamina.

Publik diharapkan terus mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Katalis Bensin di Pertamina: Kontrak Rp176 Miliar Diusut

Melly

Melly


bacakoran.co - komisi pemberantasan (kpk) kembali mengungkap praktik korupsi di sektor energi nasional.

kali ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis bensin di pt pertamina (persero) pada tahun anggaran 2012–2014.

nilai kontrak proyek tersebut mencapai usd 14,4 juta atau sekitar rp176,4 miliar.

pada selasa (9/9/2025), ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan di gedung , kuningan, jakarta selatan, sekitar pukul 17.36 wib.

mereka mengenakan rompi oranye khas tahanan kpk dan tangan diborgol.

penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, dari 9 hingga 28 september 2025, di rutan cabang kpk gedung merah putih k4 dan gedung c1.

berikut identitas tiga tersangka yang telah ditahan oleh kpk:

- gunardi wantjik (gw) – direktur pt melanton pratama

- frederick aldo gunard (fag) – manajer operasi pt melanton pratama

- alvin pradipta adyota (apa) – pihak swasta

sementara satu tersangka lainnya, chrisna damayanto (cd), yang menjabat sebagai direktur pengolahan pt pertamina periode 2012–2014, belum ditahan karena sedang sakit.

kasus bermula saat pt melanton pratama gagal lolos uji teknis dalam tender pengadaan katalis residue catalytic cracking (rcc) di kilang ru vi balongan.

atas perintah gunardi, frederick menghubungi alvin untuk meminta bantuan chrisna agar perusahaan mereka tetap bisa mengikuti tender.

chrisna kemudian membuat kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji teknis bagi produk katalis.

hasilnya, pt melanton pratama memenangkan proyek pengadaan katalis untuk periode 2013–2014.

setelah itu, perusahaan memberikan fee kepada chrisna sebesar rp1,7 miliar sebagai imbalan atas pengondisian tersebut.

pasal yang dikenakan

- gunardi dan frederick sebagai pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b uu tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp

- alvin sebagai penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp

kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor energi masih menjadi tantangan besar.

kpk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku suap, termasuk mereka yang berada di lingkaran perusahaan besar seperti pertamina.

publik diharapkan terus mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tag
Share