DPR Kritik Tata Niaga Gula, Menteri Perdagangan Diminta Evaluasi Kebijakan Impor Etanol yang Ancam Petani!
Gudang petani tebu penuh karena serbuan gula rafinasi dan derasnya impor etanol dari luar negeri-Gambar Ist-
BACAKORAN.CO - Polemik tata niaga gula kembali mencuat setelah petani tebu mengeluhkan serbuan gula rafinasi ke pasar konsumsi dan derasnya impor etanol.
Kondisi ini menyebabkan penumpukan gula dan tetes tebu di gudang, memicu desakan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) hingga DPR RI agar pemerintah segera melakukan pembatasan impor dan perbaikan regulasi.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa salah satu penyebab utama macetnya penyerapan tetes tebu lokal adalah tingginya volume impor etanol.
Ia menilai langkah pembatasan impor harus dipertimbangkan demi menjaga keberlangsungan produksi petani dalam negeri.
“Mohon dipertimbangkan, supaya tebunya itu masih bisa diserap terus, bisa menggiling terus, jadi tetesnya itu harus keluar. Keluarnya salah satunya buat etanol. Tolong bisa juga diukur importasi etanol,” ujar Arief di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.
BACA JUGA:Pemerintah Stop Impor Jagung dan Gula Industri, Siapkan Rp 1,5 Triliun Borong Gula Petani
BACA JUGA:Parah, Sultan Kemnaker Manfaat Rekening Petani untuk Terima Dugaan Uang Pemerasan!
Menurutnya, kajian pembatasan masih berlangsung, sementara keputusan penuh berada di tangan Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya telah menerbitkan aturan baru melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur impor etanol dan tetes tebu tanpa kuota, cukup memenuhi syarat kepabeanan.
“Mulai hari ini coba kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalau itu memang mengganggu industri, mengganggu produksi, ya bukan masalah, Permendag bisa saja direvisi, enggak masalah, tapi harus dievaluasi,” kata Budi.
Namun aturan tersebut justru menimbulkan keresahan di kalangan petani.
Sekretaris Jenderal APTRI, M. Nur Khabsyin, menyatakan stok molase saat ini menumpuk di berbagai pabrik gula.
BACA JUGA:MAKI Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Minggu Depan Harus Ada Tersangka