KPK Periksa Ulang LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan Imbas Anak Bawa Mobil ke Sekolah, Hasilnya?
Respon aduan publik KPK periksa ulang LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan usai kasus anak bawa mobil ke sekolah [email protected]_official
BACAKORAN.CO - KPK periksa ulang LHKPN wali kota Prabumulih Arlan Setelah viral kasus anak bawa mobil ke sekolah.
Peristiwa anak Wali Kota Prabumulih Arlan yang membawa mobil ke SMPN 1 Prabumulih sontak menyita perhatian publik.
Kejadian ini menjadi viral setelah kepala sekolah dan satpam yang menegur anak pejabat tersebut sempat dicopot dari jabatannya, meski akhirnya dibatalkan.
Tak berhenti sampai di situ, publik mulai menelusuri mobil yang dipakai anak wali kota tersebut.
Pencarian mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sebelumnya dilaporkan oleh Arlan pada 13 Agustus 2024 saat dirinya mencalonkan diri sebagai Wali Kota Prabumulih.
KPK Periksa Ulang LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa kembali LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan.
Hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 17 September 2025.
BACA JUGA:Viral! Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota, Begini Kronologinya..
“Apakah yang disampaikan sudah sesuai, benar, lengkap, atau belum? Nah itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” ujar Budi.
Pemeriksaan ulang ini dilakukan karena adanya desakan publik serta ramainya pemberitaan di media sosial.
Dengan langkah ini, KPK periksa ulang LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan untuk memastikan transparansi dan akurasi data harta kekayaan pejabat publik.
Detail LHKPN Arlan Tahun 2024
Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2024, Arlan mencatat kepemilikan beberapa kendaraan roda empat.
Di antaranya adalah mobil Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV (4x2) M/T, empat unit mobil Hino FM8JW1A-EGJ, dan mobil Hino FM8J61D-EGJ Tronton (6x4).