KPK Bongkar Skema Korupsi Kuota Haji, ‘Setoran Berjenjang’ dari Kemenag hingga Biro Perjalanan!
KPK bongkar skema korupsi kuota haji, terjadi praktik permintaan uang berlapis berupa ‘setoran berjenjang’ dari pejabat kemenag hingga pihak biro perjalanan.--dok bacakoran.co/ist
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik permintaan uang berlapis di Kementerian Agama (Kemenag) terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut modusnya bukan sekadar pungutan liar biasa, melainkan “setoran berjenjang” dari pejabat kementerian hingga ke pihak biro perjalanan.
“Setelah kami telusuri, pola permintaannya jelas berjenjang,” beber Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Uang Percepatan untuk Lewati Antrean
BACA JUGA:KPK Bongkar Asal Uang Miliaran Khalid Basalamah, Ternyata dari Jemaah Haji...
Skema setoran ini diduga berasal dari jual-beli kuota haji khusus.
Para oknum Kemenag memungut uang percepatan agar jemaah bisa langsung berangkat tahun itu juga, memotong antrean resmi yang seharusnya dua tahun.
“Alasannya agar jemaah haji khusus tak perlu menunggu. Dengan setoran itu, keberangkatan bisa langsung tahun berjalan,” jelas Asep.
Kerugian Negara Capai Triliunan
BACA JUGA:Update! Pasca M6,5, Nabire Kembali Dihajar 50 Kali Gempa Susulan
Penyelidikan kasus ini dimulai 9 Agustus 2025, dua hari setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hasil awal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara menembus Rp 1 triliun.
Untuk mencegah upaya melarikan diri, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang yang terlibat, termasuk Yaqut.
Pansus DPR Turut Sorot Kejanggalan
BACA JUGA:Kisah Cinta Yurike Sanger, Istri Ke-7 Presiden Soekarno yang Wafat di AS