bacakoran.co — kasus dugaan pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien di rumah sakit umum daerah (rsud) rejang lebong, provinsi bengkulu, kembali menyeret pejabat tinggi.
kali ini, dr. rheyco victoria, s.p., mantan direktur rsud periode 2022–2023, resmi ditetapkan sebagai oleh kejaksaan negeri (kejari) rejang lebong.
penetapan tersangka dilakukan pada kamis (18/9/2025) setelah rv menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam, mulai pukul 10.00 wib hingga 18.00 wib, dengan total 18 pertanyaan.
pemeriksaan dilakukan di kantor kejari rejang lebong.
“setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, rv kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi makan minum pasien dan nonpasien rsud rejang lebong tahun anggaran 2022–2023, kapasitasnya saat itu sebagai pengguna anggaran,” ujar kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) kejari rejang lebong, hironimus stafanao, sh, dalam jumpa pers.
kerugian negara ditaksir rp2,3 miliar
menurut hironimus, penetapan rv sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai rp2,3 miliar, terdiri dari rp1 miliar pada tahun anggaran 2022 dan rp1,3 miliar pada tahun 2023.
dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi pasien diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
rv, sebagai pengguna anggaran, diduga memiliki peran sentral dalam pengadaan makan dan minum yang bermasalah tersebut.
tersangka rv dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. subsidair pasal 3 dan pasal 18 uu yang sama.
untuk sementara, rv ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 september hingga 7 oktober 2025, di lapas kelas ii a curup.
dua asn sudah lebih dulu jadi tersangka
sebelumnya, kejari rejang lebong telah menetapkan dua aparatur sipil negara (asn) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
mereka adalah dwi prasetyo, mantan kepala bagian administrasi rsud sekaligus pejabat pembuat komitmen (ppk) kegiatan blud, dan rianto, asn yang juga diketahui sebagai pemilik cv agapi mitra.
keduanya diduga berperan langsung dalam praktik korupsi pengadaan makan dan minum di rsud rejang lebong.
berdasarkan audit kejaksaan tinggi bengkulu, kerugian negara yang muncul dari keterlibatan keduanya diperkirakan mencapai rp800 juta.
kajari rejang lebong, fransisco tarigan, sh, mh, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ia juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikawal secara transparan dan profesional.
potensi tersangka baru dan penggeledahan
hironimus menyebutkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini.
“untuk lebih lanjut akan kita lihat dulu seperti apa kebutuhannya, namun pada kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya dilansir bacakoran.co dari berita merdeka.
ia juga membuka kemungkinan dilakukannya penggeledahan di rumah tersangka untuk memperkuat bukti dan mengungkap aliran dana yang diduga diselewengkan.
“tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring hasil penyidikan,” tegas hironimus.
komitmen penegakan hukum
kasus korupsi pengadaan makan dan minum di rsud rejang lebong menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar pasien dan penggunaan anggaran negara.
kejari rejang lebong berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
dengan penetapan tersangka baru ini, kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera dan memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor kesehatan.