Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong Jadi Tersangka Korupsi Makan-Minum Pasien, 2 ASN Ikut Terlibat
Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong ditetapkan sebagai tersangka korupsi makan minum pasien./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone
BACA JUGA:Kejaksaan Agung RI Ungkap Pemeriksaan Fitria Yusuf Terkait Dugaan Korupsi Konsesi Tol PT CMNP
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Dwi Prasetyo, mantan Kepala Bagian Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD, dan Rianto, ASN yang juga diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra.
Keduanya diduga berperan langsung dalam praktik korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Rejang Lebong.
Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kerugian negara yang muncul dari keterlibatan keduanya diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikawal secara transparan dan profesional.
Potensi Tersangka Baru dan Penggeledahan
BACA JUGA:Sebut Tak Terima Dana Korupsi, Kejagung Sentil Tim Nadiem Makarim: Bukan Hanya Memperkaya Diri!
Hironimus menyebutkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini.
“Untuk lebih lanjut akan kita lihat dulu seperti apa kebutuhannya, namun pada kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya dilansir Bacakoran.co dari Berita Merdeka.
Ia juga membuka kemungkinan dilakukannya penggeledahan di rumah tersangka untuk memperkuat bukti dan mengungkap aliran dana yang diduga diselewengkan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring hasil penyidikan,” tegas Hironimus.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Rejang Lebong menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar pasien dan penggunaan anggaran negara.
Kejari Rejang Lebong berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.