Suka 'Main Sunat' Anggaran dan Salahgunakan Kewenangan, Mantan Kades Suka Menang Dijebloskan ke Penjara
Jamel Abdul Yazerdi Mantan Kades Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara dijebloskan ke penjara. (foto : linggaupos.co.id)--
BACAKORAN.CO -- Suka 'main sunat' Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan penghasilan tetap anak buahnya, mantan Kepala Desa (Kades) Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan Jamel Abdul Yazerdi jebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Jamel Abdul Yazerdi juga diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa ketika masih menjabat demi mendapat keuntungan pribadi atau orang lain. Permuatan Jamel Abdul Yazerdi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7.44.078.479
Karena itulah, penyidik Kejari Lubuklinggau menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Sedang Jalani Hukuman Penjara Kasus Penipuan, Mantan Kades Terjerat Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar
Penggunaan Pasal 2 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, difouskan pada tindakan memperkaya diri sendiri, semetara Pasal 3 fokus pada tindakan menyalahgunakan kewenangan.
Kepala Kejari Lubukinggau Suwarno, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani didampingi Kasubsi Intel Allan, menjelaskan setelah menerima limpahan dari penyidik Polres Muratara, tersangka langsung ditahan.
Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” jelas Allan.
Dia mejabarkan, penyidikan kasus ini dilakukan penyidik Polres Muratara bermula dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suka Menang pada tahun 2019 hingga 2021.
BACA JUGA:7 Menu Rumahan Paling Gampang Dimasak Cocok untuk Pemula dan Tetap Lezat, Rasanya Mirip Restoran
BACA JUGA:Dianggap Pemimpin Negara Pembela Zionis, Baliho Prabowo Bertebaran di Israel Sejajar dengan Trump
Selama menjabat, tersangka Jamel Abdul Yazerdi diduga melakukan pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa pada anggaran 2020 dan 2021.
Pemotongan itu dilakukan untuk menambah gaji tambahan Operator Siskeudes. Selain itu, terdapat tiga proyek fisik yang bermasalah, yakni pembangunan Pasar Kalangan, jambanisasi (MCK), dan rabat beton.