Jemput Istri di Jakarta, Dalam Perjalanan Sempat Ribut, Tiba di Rumah, Bacok Istri Pakai Pisau Pemotong Daging
RZ tersangka pembacok istri dengan pisau pemotong daging. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga, Kamis 9 Oktober 2025 terjadi di Dusun II Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Seorang pria, RZ (37) membacok istrinya PT (32) berkali-kali menggunakan pisau pemotong daging hingga korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah kejadian, kelarga korban PT melaporkan kasus ini ke polisi hingga berhasil di ringkus dan di jebloskan ke penjara.
Keterangan yang berhasil dihimpun, keretakan rumah tangga antara RZ dan PT sudah terjadi sejak lama. Bahkan informasinya RZ "ringan tangan" dan acapkali menganiaya korban.
BACA JUGA:Viral Video Seorang Istri di PALI Alami KDRT di Depan Bayi, Suami Tantang Sebar Bukti Rekaman
BACA JUGA:Sempat Ditutupi, Ini Kronologi Kasus Lee Ji Hoon Diduga KDRT Istri, Endingnya Bikin Melongo
Setidaknya pada awal 2025, PT informasinya sempat dipukul dan dianiaya suaminya RZ menggunakan tangan dan helem hingga berkali-kali. Kasus ini informsinya sempat di laporkan ke polisi. Tak tahan degan sikap suaminya itu, PT memilih pergi ke Jakarta dan tinggal bersama keluarganya.
Nah beberapa hari lalu, yaitu pada Selasa 7 Oktober 2025, RZ pergi ke Jakarta untuk memiinta maaf dan menjemput PT.
Dari Jakarta menuju Musi Rawas keduanya menumpang bus. Ketika sudah mendekati kampunghalaman tepatnya di Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, diduga korban PT menerima telepon dari seorang pria dan terdengar kata-kata mesra.
Hal ini diduga membuat RZ cemburu sehingga keduanya terlibat pertengkaran. Ketika itu PT memilih turun dari bis dan berpisah di jalan dengan RZ
BACA JUGA:Yummy Yummy Yummy: Drama China Bertema Kuliner dan Dunia Paralel yang Resmi Tayang di WeTV
BACA JUGA:Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Sabu di Penjara? Ini Fakta Mengejutkan dari Sidak Salemba!
Kamis pagi 9 Oktober 2025, sekira pukul 06.30 WIB, PT ke rumah yang ditepati RZ di Dusun II Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit. Wanita itu informasinya bermaksud mengambil pakaian anak nya yang masih ada di rumah itu.
Ketika tiba di rumah itu, RZ masih berbaring di kamarnya. Diduga mendegar ada suara korban, RZ bangkit dari tempat tidur sembari mengambil sebilah pisau yang berada di dekatnnya.
Lalu RZ mendekati korban dan langsung membacok wanita itu berkali-kali. Serangan mendadak itu sempat di tepis korban PT, namun pisau mengenai leher sebelah kiri, pelipis dan kepala bagian atas.
Korban yang terluka menjerit sambil berlari ke luar rumah dan meminya pertolongan. Namun pelaku terus mengejr hingga pekarangan rumah. Pelaku balik kanan karena sudah banyak warga yang berusaha menolong korban.
BACA JUGA:Miris! Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun Dengan Mahar Rp 3 Miliar Ternyata Tipu-tipu
Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga PT ke polisi . Beberapa saat setelah kejadian Tim Gabungan Polsek STL Ulu Terawas dan Satreskrim Polres Mura beserta Pemerintah Desa Lubuk Ngin menjemput pelaku di rumahnya.
“Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perkara yang dilakukannya. Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya dua buah Buku Nikah warna Merah dan warna Hijau milik RZ dan PT, sebilah senjata tajam jenis pisau ukuran panjang 29 cm dan lebar 9 cm dan sehelai baju daster warna kuning ada bercak darah milik korban,"jelas Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo.