bacakoran.co

Mahkamah Agung Tolak Kasasi! Taqy Malik Gagal Lunasi Tanah dan Terpaksa Kembalikan 7 Kavling ke Pemilik Asli

Taqy Malik resmi menyerahkan tujuh kavling tanah sengketa kepada pemilik asli.--Suara.com

“Saya mengakui kesalahan saya, bahwa dalam perjalanan membangun Masjid Malikal Mulki itu terjadi wanprestasi. Saya tidak sanggup bayar,” ungkapnya, dikutip dari Suara.com.

Meski keputusan tersebut sangat berat, Taqy menyebut langkah mengembalikan tanah dan membongkar masjid sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

Ia mengaku menyesal, namun menegaskan bahwa setiap niat baik harus dijalankan dengan cara yang benar.

“Kalau dibilang berat, berat banget. Cuma, ini ada hak orang lain sebetulnya. Ada hak orang lain yang memang harus kita utamakan,” kata Taqy.

BACA JUGA:DPRD Jatim Hasanuddin Gugat Ketua KPK! Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

BACA JUGA:Kejagung Akhirnya Angkat Suara, Ini Sosok Yang Serahkan Uang Pengembalian Kasus Korupsi Laptop?

Meski secara fisik Masjid Malikal Mulki kini sudah tidak ada, Taqy menegaskan bahwa semangat dakwah dan gerakan sosialnya tidak akan berhenti. 

Meski sempat terseret kontroversi, sikapnya yang memilih tunduk pada hukum dan meminta maaf secara terbuka dianggap sebagai contoh kedewasaan spiritual dan hukum.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi! Taqy Malik Gagal Lunasi Tanah dan Terpaksa Kembalikan 7 Kavling ke Pemilik Asli

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - sengketa lahan antara influencer sekaligus pengusaha muda dengan pemilik tanah sirhan dan sania sanabel bisyir akhirnya berakhir setelah hampir dua tahun menjadi sorotan publik.

setelah melewati proses hukum panjang dari pengadilan negeri bogor hingga kasasi di , taqy resmi menyerahkan kembali tujuh kavling tanah kepada pemilik aslinya.

tanah tersebut sebelumnya digunakan untuk pembangunan malikal mulki di kawasan tanah sereal, bogor, jawa barat, pada sabtu, 11 oktober 2025.

langkah pengembalian tanah ini menjadi penanda akhir dari drama hukum yang sempat menyeret nama besar taqy malik di dunia dakwah dan bisnis.

dalam momen tersebut, taqy tampak menahan haru ketika menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada pemilik tanah dan keluarganya.

“saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak penjual tanah dan keluarga yang bersangkutan atas segala sesuatu yang sudah terjadi,” ujar taqy malik, dikutip dari tvonenews.

keputusan itu diambil usai mahkamah agung menolak kasasi yang diajukan pihak taqy, sehingga putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

dengan demikian, tujuh kavling tanah yang menjadi objek sengketa harus dikembalikan kepada pemilik sahnya, sementara satu kavling lainnya tetap menjadi milik taqy karena di atasnya berdiri rumah tinggal dua lantai yang telah dibayar lunas senilai rp2,2 miliar.

akar masalah: pembayaran macet dan pembangunan masjid di lahan belum lunas

permasalahan ini bermula pada juni 2022, ketika taqy malik membeli delapan kavling tanah dari sirhan dan sania sanabel bisyir dengan total harga rp9 miliar.

namun, hingga batas waktu yang disepakati, taqy baru membayar rp2,2 miliar, sementara sisa rp6,8 miliar belum dilunasi.

menurut data detikproperti, pemilik tanah akhirnya menggugat taqy malik ke pengadilan negeri bogor pada 31 januari 2024 atas dasar wanprestasi terhadap akta perjanjian jual beli (pjb) no.5 tanggal 17 juni 2022.

dalam putusan no. 31/pdt.g/2024/pn bgr, hakim menyatakan taqy malik wanprestasi, membatalkan seluruh perjanjian jual beli, dan memerintahkan agar seluruh lahan dikembalikan kepada pemilik kecuali satu kavling rumah yang menjadi tempat tinggal taqy.

kuasa hukum taqy, fani daulay, menyebut pihaknya menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

“menyatakan perjanjian dibatalkan, kecuali terhadap bagian tanah di atasnya terdapat rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh tergugat (taqy malik) tetap sah,” jelasnya, dikutip dari detikproperti.

keputusan itu kemudian diperkuat oleh pengadilan tinggi bandung (putusan no. 506/pdt/2024/pt bdg) dan mahkamah agung (putusan no. 1145 k/pdt/2025) yang menolak kasasi taqy malik, menjadikan putusan tersebut final dan mengikat.

ironisnya, dua dari tujuh kavling tanah yang disengketakan telah digunakan untuk membangun masjid malikal mulki, yang sebelumnya digadang-gadang sebagai pusat kegiatan dakwah anak muda.

namun, karena putusan pengadilan, masjid tersebut akhirnya dibongkar demi menjalankan putusan hukum.

taqy malik akui kesalahan dan tak sanggup bayar

usai menyerahkan tanah secara resmi, taqy malik tampil terbuka di hadapan media.

ia tak menutupi bahwa masalah ini bermula dari ketidakmampuannya melunasi pembayaran di tengah semangat membangun masjid.

“saya mengakui kesalahan saya, bahwa dalam perjalanan membangun masjid malikal mulki itu terjadi wanprestasi. saya tidak sanggup bayar,” ungkapnya, dikutip dari suara.com.

meski keputusan tersebut sangat berat, taqy menyebut langkah mengembalikan tanah dan membongkar masjid sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

ia mengaku menyesal, namun menegaskan bahwa setiap niat baik harus dijalankan dengan cara yang benar.

“kalau dibilang berat, berat banget. cuma, ini ada hak orang lain sebetulnya. ada hak orang lain yang memang harus kita utamakan,” kata taqy.

meski secara fisik masjid malikal mulki kini sudah tidak ada, taqy menegaskan bahwa semangat dakwah dan gerakan sosialnya tidak akan berhenti. 

meski sempat terseret kontroversi, sikapnya yang memilih tunduk pada hukum dan meminta maaf secara terbuka dianggap sebagai contoh kedewasaan spiritual dan hukum.

Tag
Share