Menkop dan Menkumham Kolaborasi Kuatkan Koperasi Merah Putih Lewat Pendaftaran Merek Kolektif
Menkop dan menkumham kolaborasi kuatkan koperasi merah putih lewat pendaftaran merek kolektif, produk koperasi kini punya perlindungan hukum--
Dengan perlindungan hukum, produk-produk lokal tidak hanya diakui, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh Koperasi Daerah yang Sudah Sukses
Beberapa koperasi di daerah telah berhasil mendaftarkan merek kolektif mereka, seperti:
BACA JUGA:PSBS Tak Pernah Menang di Kandang, Persib tetap Waspada, Ini Gegaranya
BACA JUGA:Waduh! Digantikan AI, Setengah Perusahaan Dunia Mau PHK Massal hingga 2030!
- Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timur, Aceh, untuk kelas 30 (produk olahan) dan kelas 29 (ikan asin).
- Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh, untuk kelas 27 (produk tikar dan anyaman).
Keberhasilan ini membuktikan bahwa produk lokal tidak kalah saing, asalkan memiliki identitas hukum yang kuat dan perlindungan kekayaan intelektual.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Kemenkumham telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang kemudahan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA:Umumkan Perang Gaza Berakhir, Trump: Matahari Terbit di Tanah Suci yang Akhirnya Damai!
Melalui kebijakan ini, UMKM hanya perlu membayar Rp500.000 untuk mendaftarkan merek kolektif mereka jauh lebih murah dibandingkan tarif umum.
“Kami ingin ini jadi akselerator agar koperasi di seluruh Indonesia segera mendaftarkan produknya dan memperoleh perlindungan hukum,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, dengan merek kolektif, koperasi akan memiliki reputasi yang kuat, brand yang terpercaya, dan daya saing yang lebih tinggi di pasar lokal maupun global.
Inisiatif ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen menjadikan koperasi bukan hanya sekadar gerakan ekonomi rakyat, tetapi juga motor utama ekonomi nasional berbasis identitas lokal.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung Usai Praperadilan Korupsi Chromebook Ditolak!