bacakoran.co

Menkop dan Menkumham Kolaborasi Kuatkan Koperasi Merah Putih Lewat Pendaftaran Merek Kolektif

Menkop dan menkumham kolaborasi kuatkan koperasi merah putih lewat pendaftaran merek kolektif, produk koperasi kini punya perlindungan hukum--

BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia terus mendorong koperasi agar mampu bersaing di pasar nasional hingga global.

Salah satu langkah nyata dilakukan melalui pendaftaran merek kolektif bagi produk Koperasi Merah Putih, sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus strategi peningkatan nilai jual produk lokal.

Langkah ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang resmi diteken pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Jakarta.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menjelaskan bahwa kerja sama lintas kementerian ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem koperasi yang tangguh, modern, dan berdaya saing tinggi.

BACA JUGA:Pria Jepang Divonis Hukuman Mati Usai Tewaskan 4 Orang Termasuk 2 Polisi, Bikin Geger Negeri Sakura

BACA JUGA:Pasrah, Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak dan Diperiksa Oleh Kejagung: Saya Terima Hasilnya!

“Pendaftaran merek kolektif ini bukan sekadar urusan administratif, tapi langkah strategis agar koperasi kita naik kelas produknya terlindungi, bernilai tambah, dan punya akses pasar yang lebih luas,” ujar Ferry.

Menurutnya, dengan adanya perlindungan merek kolektif, kualitas produk koperasi akan meningkat, pemasarannya semakin cepat, dan bisa menembus pasar nasional hingga internasional.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi hasil karya koperasi.

Ia menyebut bahwa mendaftarkan merek kolektif adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi produk lokal agar tidak diambil atau dijiplak pihak lain.

BACA JUGA:Gebrakan Baru! Kementerian PU Akan Berikan Pelatihan pada Santri untuk Menjadi Tenaga Konstruksi Bersertifikat

BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung Usai Praperadilan Korupsi Chromebook Ditolak!

“Perlindungan hukum atas produk koperasi bukan lagi pilihan, tapi kewajiban. Kita ingin produk Indonesia jadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Supratman.

Menurutnya, Koperasi Merah Putih berperan besar sebagai wadah gotong royong ekonomi rakyat yang tumbuh dari desa dan kelurahan.

Menkop dan Menkumham Kolaborasi Kuatkan Koperasi Merah Putih Lewat Pendaftaran Merek Kolektif

Melly

Melly


bacakoran.co - pemerintah indonesia terus mendorong koperasi agar mampu bersaing di pasar nasional hingga global.

salah satu langkah nyata dilakukan melalui pendaftaran merek kolektif bagi produk koperasi merah putih, sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus strategi peningkatan nilai jual produk lokal.

langkah ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara kementerian koperasi dan ukm (kemenkop ukm) serta kementerian hukum dan ham (kemenkumham) yang resmi diteken pada selasa, 14 oktober 2025, di jakarta.

menteri koperasi dan ukm ferry juliantono menjelaskan bahwa kerja sama lintas kementerian ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem koperasi yang tangguh, modern, dan berdaya saing tinggi.

“pendaftaran merek kolektif ini bukan sekadar urusan administratif, tapi langkah strategis agar koperasi kita naik kelas produknya terlindungi, bernilai tambah, dan punya akses pasar yang lebih luas,” ujar ferry.

menurutnya, dengan adanya perlindungan merek kolektif, kualitas produk koperasi akan meningkat, pemasarannya semakin cepat, dan bisa menembus pasar nasional hingga internasional.

sementara itu, menteri hukum dan ham supratman andi agtas menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (ki) bagi hasil karya koperasi.

ia menyebut bahwa mendaftarkan merek kolektif adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi produk lokal agar tidak diambil atau dijiplak pihak lain.

“perlindungan hukum atas produk koperasi bukan lagi pilihan, tapi kewajiban. kita ingin produk indonesia jadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas supratman.

menurutnya, koperasi merah putih berperan besar sebagai wadah gotong royong ekonomi rakyat yang tumbuh dari desa dan kelurahan.

dengan perlindungan hukum, produk-produk lokal tidak hanya diakui, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

contoh koperasi daerah yang sudah sukses

beberapa koperasi di daerah telah berhasil mendaftarkan merek kolektif mereka, seperti:

- koperasi desa merah putih syariah gampong ulee rubek timur, aceh, untuk kelas 30 (produk olahan) dan kelas 29 (ikan asin).

- koperasi desa merah putih syariah gampong cot patisah, aceh, untuk kelas 27 (produk tikar dan anyaman).

keberhasilan ini membuktikan bahwa produk lokal tidak kalah saing, asalkan memiliki identitas hukum yang kuat dan perlindungan kekayaan intelektual.

sebagai bentuk dukungan nyata, kemenkumham telah menerbitkan surat edaran menteri hukum nomor m.hh-ah.10.02-142 tahun 2025 tentang kemudahan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi desa dan kelurahan merah putih.

melalui kebijakan ini, umkm hanya perlu membayar rp500.000 untuk mendaftarkan merek kolektif mereka jauh lebih murah dibandingkan tarif umum.

“kami ingin ini jadi akselerator agar koperasi di seluruh indonesia segera mendaftarkan produknya dan memperoleh perlindungan hukum,” ujar supratman.

ia menambahkan, dengan merek kolektif, koperasi akan memiliki reputasi yang kuat, brand yang terpercaya, dan daya saing yang lebih tinggi di pasar lokal maupun global.

inisiatif ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen menjadikan koperasi bukan hanya sekadar gerakan ekonomi rakyat, tetapi juga motor utama ekonomi nasional berbasis identitas lokal.

dengan dukungan hukum dan perlindungan merek, produk-produk koperasi merah putih kini siap bersaing di pasar yang lebih luas tanpa kehilangan jati diri nusantara.

Tag
Share