bacakoran.co — warga kampung sawah, semper timur, kecamatan , jakarta utara, digemparkan oleh kasus dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun berinisial vi.
pelaku diketahui merupakan remaja laki-laki berusia 16 tahun berinisial r, yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
peristiwa memilukan ini terjadi pada senin (13/10/2025) malam dan terungkap dini hari berikutnya.
menurut keterangan kasat reskrim polres metro jakarta utara akbp ongkoseno, pelaku terlebih dahulu korban sebelum melakukan pemerkosaan.
"dia membunuh korban dulu, baru melakukan (pemerkosaan)," ujar ongkoseno kepada wartawan, kamis (14/10/2025).
ongkoseno menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan tetangga.
pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan baju baru agar mau ikut ke rumahnya.
ia berdalih hendak mengambil sim di rumah, namun ternyata korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.
peristiwa tragis ini terjadi di rumah kontrakan pelaku yang terletak di kawasan kampung sepatan, cilincing.
rumah tersebut kini telah dipasang garis polisi dan tidak menunjukkan aktivitas apapun sejak kejadian.
sementara itu, warung milik fatimah yang berada di dekat kontrakan tetap beroperasi seperti biasa.
fatimah, pemilik warung, mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku sempat membawa korban ke kontrakannya.
"korban belum pernah ke sini, enggak ada teriakan juga dari korban. dibawanya diem-diem," kata fatimah kepada warta kota, selasa (14/10/2025).
ia menambahkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan leher terikat kabel charger dan mulut mengeluarkan busa.
warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menggerebek rumah pelaku sekitar pukul 01.00 wib dan sempat mengeroyok pelaku karena marah atas tindakan keji yang dilakukan.
"terus polisi datang sejam kemudian dan pukul 04.00 wib, ambulans datang buat korban ke rumah sakit," jelas fatimah.
kapolres metro jakarta utara kombes pol erick frendriz menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini.
ia menegaskan bahwa pelaku merupakan anak di bawah umur dan proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak.
"terus terang kami dari polres metro jakarta utara prihatin dan turut berduka terhadap adanya korban anak di bawah umur yang dibunuh oleh tetangganya yang juga masih anak. jadi ini tersangkanya adalah anak berhadapan dengan hukum, usia 16 tahun 9 bulan," ujar erick saat ditemui di kelapa gading, jakarta utara.
dari pengakuan tersangka mr, ia mengakui telah membunuh korban dengan menjerat leher menggunakan kabel charger. setelah korban meninggal, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap tubuh korban.
"ada kekerasan seksual juga, yang pasti pertama kali didahului dengan pembunuhan, kemudian dilanjutkan dengan kekerasan seksual, motifnya masih kami dalami apa penyebab pelaku ini berbuat demikian," ucap erick.
polisi telah menahan pelaku dan memeriksanya di unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) polres metro jakarta utara.
kasus ini diproses sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 80 dan 82 serta pasal 338 kuhp.
ongkoseno menegaskan bahwa meskipun pelaku masih tergolong anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak.
"mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.
sementara itu, ayah pelaku yang bekerja sebagai sopir kontainer disebut tidak mengetahui kejadian tersebut.
biasanya ia menitipkan kunci kontrakan kepada fatimah saat berangkat kerja, namun pada hari kejadian, ia tidak menitipkan kunci karena anaknya berada di rumah.
warga sempat mencoba menghubungi ayah pelaku, namun tidak mendapat respons karena ponselnya ternyata dipegang oleh pelaku.
"pas pulang, bapaknya ditanya kenapa ditelepon enggak angkat, katanya hp-nya sama pelaku. terus sekarang bapaknya lagi di polres," imbuh fatimah.
kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam terhadap keamanan anak-anak di lingkungan tempat tinggal.
polisi masih terus mendalami motif pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.