Skandal Antam Meledak! KPK Periksa 4 Pejabat dan Seret PT Loco Montrado Sebagai Tersangka Korporasi
KPK tetapkan tersangka dalam kasus korupsi besar, disaksikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.--MNC Portal
• Agung Kusumawardhana, Project Management Office Engineer
KPK resmi menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini sejak Agustus 2025.
Penetapan ini diumumkan pada 14 Oktober 2025 oleh Budi Prasetyo.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Penetapan status hukum terhadap entitas perusahaan ini menandai langkah serius KPK dalam memberantas korupsi yang dilakukan tidak hanya oleh individu, tetapi juga oleh badan usaha.
BACA JUGA:Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga Usai Viral Tampar Siswa yang Merokok di Sekolah
BACA JUGA:Viral Video Patwal Polisi Militer Diduga Sebabkan Tabrakan, TNI Telusuri Kronologi Lengkap
Penyidik mendalami bagaimana LCM sebagai institusi diduga mendapatkan keuntungan dari kerja sama dengan Antam.
“Penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM, termasuk keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi, secara entitas, bukan oknum atau pihak perseorangan,” ujar Budi, dikutip dari MetroTVNews.com.
Pusat dari pusaran skandal ini adalah Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.
Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2025 setelah sempat lolos karena memenangkan gugatan praperadilan.
Dalam proses penyidikan terbaru, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum SPL Darderdor untuk Wanita dengan Kesan Elegan dan Mewah, Tahan 12 Jam!
BACA JUGA:Dinilai Meresahkan, Puluhan Santri Geruduk Rumah Atalia Prayatya, Ini Tuntutannya!
“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB (Siman Bahar) selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” kata Budi, dikutip dari Kompas.com.