bacakoran.co

Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Tersangka Ada yang Kembalikan Uang Senilai Rp10 M ke Kejagung, Siapa?

Kejagung Ungkap Salah Satu Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbud Kembalikan Uang Senilai Rp10 M --DetikNews

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebutkan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Nurcahyo menyebutkan bahwa Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook tersebut.

BACA JUGA:Geger! Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 Triliun

BACA JUGA:Setelah Chromebook Rp 9.9 T, Nadiem Bakal Terseret Kasus Google Cloud? Begini Penjelasan KPK!

Seperti diketahui yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.

Penolakan program laptop Chromebook di era Muhadjir Effendy itu kata Nurcahyo karena tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.

"Sebelumnya ME (Muhadjir Effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 T (terdepan,terluar, tertinggal) di Indonesia,” ucap Nurcahyo. 

Nadiem Makarim berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan google Indonesia yang kemudian sepakat untuk menggunakan Chromebook untuk peserta didik google Indonesia.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Laptop Chromebook Dipasang Alat Pelacak Setelah Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim

Kemudian di 6 Mei 2020, sebuah rapat tertutup digelar antara Dirjen Dikdasmen saat itu berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek kala itu berinisial T, dan Stafsus Nadiem, JT dan FH.

Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kesepakatan Nadiem dengan Google.

Kerugian ini karena adanya Kemendikbudristek kala itu menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop yang mengarahkan ke produk Chromebook.

Padahal sebelumnya dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop Chromebook dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia saat itu.

BACA JUGA:Jadi Saksi, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung untuk Diperiksa di Kasus Korupsi Chromebook

Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Tersangka Ada yang Kembalikan Uang Senilai Rp10 M ke Kejagung, Siapa?

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - pada kasus korupsi laptop chromebook kemendikbud ini, terdapat salah satu tersangka yang kembalikan uang milyaran rupiah.

hal ini disebutkan oleh kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, anang supriatna.

“ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir rp10 miliar. ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari salah satu tersangka, terus dari pihak kpa, terus dari pihak ppk,” kata anang di kejagung, dilansir bacakoran.co dari , (17/10/2025).

tapi, anang belum mau membuka identitas tersangka yang mengembalikan uang tersebut.

“yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset,” ujar dia.

"dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. nanti pun dalam tahap penentutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” lanjutnya.

kemudian, dari pihak kemendikbud, kejagung juga mengaku menerima pengembalian uang dari pihak vendor dan belum bisa sebutkan nominal jumlah uang tersebut.

“lihat nanti perkembangan hasil penyidikan pendalaman. yang jelas saat ini penyidik sedang mendalami dulu lima tersangka yang sudah ditetapkan. kan yang satu saja masih buron,” ujar dia.

sebelumnya kejaksaan agung ri resmi tetapkan nadiem makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook kemendikbud ristek.

nadiem makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan pemeriksaan kasus sebagai seorang saksi.

direktur penyidikan (dirdik) jampidsus kejagung nurcahyo jungkung madyo menyebutkan bahwa nadiem makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

nurcahyo menyebutkan bahwa nadiem makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan chromebook tersebut.

seperti diketahui yang sebelumnya pernah ditolak oleh mendikbud sebelumnya muhadjir effendy.

penolakan program laptop chromebook di era muhadjir effendy itu kata nurcahyo karena tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.

"sebelumnya me (muhadjir effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 t (terdepan,terluar, tertinggal) di indonesia,” ucap nurcahyo. 

nadiem makarim berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan google indonesia yang kemudian sepakat untuk menggunakan chromebook untuk peserta didik google indonesia.

kemudian di 6 mei 2020, sebuah rapat tertutup digelar antara dirjen dikdasmen saat itu berinisial h, kepala litbang kemendikbudristek kala itu berinisial t, dan stafsus nadiem, jt dan fh.

rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kesepakatan nadiem dengan google.

kerugian ini karena adanya kemendikbudristek kala itu menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop yang mengarahkan ke produk chromebook.

padahal sebelumnya dalam kajian awal kemendikbudristek, laptop chromebook dinilai tidak efektif digunakan di indonesia saat itu.

karena hal inilah, juklak terbit tanpa mengindahkan hasil kajian yang sudah dibuat sebelumnya.

Tag
Share