Waduh, Vonis Seumur Hidup Dibatalkan, 2 Eks TNI Penembak Bos Rental Cuma Dihukum 15 Tahun Penjara!
Vonis Seumur Hidup Dibatalkan, 2 Eks TNI Penembak Bos Rental Cuma 15 Tahun --detikNew - detikcom
Sementara Akbar Adli dikenai kewajiban membayar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.
Terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, yang sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Militer Jakarta, kini hanya divonis tiga tahun penjara dan turut diberhentikan dari dinas militer.
BACA JUGA: Lisa Mariana Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik RK!
Majelis hakim Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perlu ada keseimbangan antara hukuman pidana dan tanggung jawab materiil terhadap keluarga korban.
Oleh karena itu, meskipun masa hukuman dikurangi, kewajiban membayar restitusi ditambahkan sebagai bentuk kompensasi atas penderitaan yang dialami keluarga korban dan korban luka.
Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta, di mana Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman seumur hidup karena dinilai sebagai pelaku utama dalam kematian Ilyas Abdurrahman.
Berdasarkan dakwaan oditur militer, peristiwa bermula ketika Bambang melepaskan lima kali tembakan menggunakan pistol dinas milik Akbar.
BACA JUGA:Daftar 8 Perhiasan Langka Era Napoleon di Museum Louvre Raib Dirampok dalam 4 Menit!
BACA JUGA:Detik-detik Pesawat Emirates Masuk Laut di Hong Kong, Begini Kondisi Penumpang dan Korban Jiwa!
Dua peluru diarahkan ke kerumunan, dan satu peluru mengenai Ilyas dari jarak sekitar satu meter, menyebabkan korban tewas di tempat.
Ramli, warga yang berusaha melerai, juga terkena tembakan dan mengalami luka serius, namun berhasil selamat setelah menjalani perawatan intensif.
Rafsin Hermawan tidak terlibat langsung dalam aksi penembakan, tetapi diyakini berperan sebagai penadah mobil rental milik korban yang dicuri setelah kejadian.
Selain ketiga anggota TNI tersebut, sejumlah terdakwa sipil juga diadili di Pengadilan Negeri Tangerang karena terlibat dalam penadahan kendaraan milik korban.
BACA JUGA:TNI Gelar Latihan Militer Natuna 22–24 Oktober, Warga Diminta Mengungsi Demi Keamanan