Usai Divonis 8 Bulan, Jonathan Frizzy Bocorkan Acara Bahagia Setelah Bebas dari Penjara
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara atas kasus vape obat keras.-Ist-
BACAKORAN.CO - Aktor Jonathan Frizzy resmi divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus vape berisi obat keras (etomidate).
Kini Jonathan Frizzy muncul dengan rencana baru usai bebas, ia bakal menggelar sebuah acara bahagia dan kembali aktif dalam industri hiburan.
Vonis Jonathan Frizzy
Pada sidang yang digelar di Tangerang, Jonathan Frizzy mendapatkan vonis 8 bulan penjara atas kasus vape yang mengandung etomidate lebih ringan dari tuntutan awal JPU.
BACA JUGA:Harga Pupuk Bikin Petani Semringah! Optimis Hadapi Musim Tanam Baru
Meski begitu, dia menegaskan bahwa keterlibatannya dilatar-belakangi ketidaktahuan.
Selama menjalani masa tahanan, Jonathan Frizzy menyatakan dirinya dalam kondisi baik dan sehat.
“Sehat, sehat, sehat, doain saja semoga cepat selesai. Keluar juga nanti bisa berkarya lagi. Toh juga ini bukan sesuatu yang haram dan saya juga enggak main narkoba gitu, kan,” Ujar jonathan.
Dengan dasar tersebut Jonathan Frizzy menyatakan kesiapan untuk kembali ke dunia hiburan.
BACA JUGA:Terungkap! Suap Hakim Rp40 Miliar Demi Vonis Lepas Kasus CPO, Ary Bakri dan Marcella Jadi Tersangka
Rencana Acara Bahagia Usai Bebas
Menariknya Jonathan Frizzy mengisyaratkan bahwa setelah bebas, ia akan menggelar suatu acara yang bahagia dan akan mengundang banyak orang.
“Ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian semua,” ucap Jonathan Frizzy.
Meski detail belum dibuka, publik pun berspekulasi bahwa acara tersebut bisa jadi merujuk pada pernikahan Jonathan Frizzy dengan kekasihnya, Ririn Dwi Ariyanti.
BACA JUGA:Ternyata Tidak Sesuai Iklan, Aqua Gunakan Air Sumur Bor, Ketauan Saat Disidak KDM
Setelah vonis, Jonathan Frizzy menegaskan bahwa yang utama adalah memperbaiki nama baiknya di mata publik.