Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Syok dan Berencana Ajukan "Judicial Review"
Pemerintah legalkan umrah mandiri dalam keputusan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.--Getty Images
BACAKORAN.CO - Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Aturan baru ini mengizinkan umat Muslim Indonesia menunaikan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana diwajibkan sebelumnya.
Dalam salinan UU PIHU, pasal 86 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.
Ketentuan ini menandai perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia, yang selama puluhan tahun hanya bisa dijalankan lewat badan usaha berizin dan diawasi pemerintah.
Namun, keputusan pemerintah tersebut langsung memicu reaksi keras dari kalangan pelaku usaha travel umrah.
BACA JUGA:Kabid Haji Kanwil Kemenag Otomatis Menjadi Kakawil Kemeterian Haji dan Umrah
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut keputusan ini seperti petir di siang bolong bagi ribuan pelaku usaha yang sudah patuh terhadap regulasi.
“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujar Zaky dalam pernyataannya, dikutip dari CNN Indonesia.
Zaky menilai kebijakan ini berisiko tinggi merusak ekosistem ekonomi keumatan dan mengancam keberlangsungan usaha lokal.
Ia mengingatkan, setidaknya ada sekitar 4,2 juta pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor haji dan umrah, mulai dari pegawai biro perjalanan, pemandu ibadah, hingga penyedia jasa pendukung seperti hotel syariah, katering halal, penerjemah, dan transportasi jamaah.
BACA JUGA:Urusan Haji dan Umrah Tak Lagi di Kementerian Agama, Presiden Berharap Ongkos Haji Lebih Efisien
Dengan dibukanya peluang umrah mandiri, kata Zaky, pasar dalam negeri bisa dikuasai oleh perusahaan besar atau marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, bahkan platform asing seperti Nusuk dan Maysan yang telah memiliki sistem digitalisasi layanan ibadah di Arab Saudi.