bacakoran.co

Dibebaskan Bersyarat, Kini Setya Novanto Digugat, Desak Setnov Harus di Penjara Lagi!

Setya Novanto Digugat Terkait Bebas Bersyarat yang ia Terima --DetikNews

BACAKORAN.CO - Setelah dinyatakan bebas bersyarat, kini Setya Novanto digugat oleh RRUKI dan LP3HI. 

Gugatan ini sesuai dengan nomor perkara 357/G/2025/ itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta dan hari ini, Rabu (29/10/2025), sidang perdananya digelar.

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman kemudian menyebutkan alasan mengajukan gugatan ini.

Kata Boyamin, pihaknya kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya.

BACA JUGA:Golkar Tegaskan Setya Novanto Masih Kader, Siap Buka Pintu Jika Kembali Aktif

BACA JUGA:Merasa Keberatan, MAKI Akan Kirim Surat ke Imipas Terkait Bebas Bersyarat Setya Novanto: Tidak Memenuhi Syarat

"Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," ujarnya, dikutip Bacakoran.co dari detiknews, Rabu (29/10/2025).

Boyamin dengan tegas katakan bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain.

Kata Boyamin, Setya Novanto ada tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani di Bareskrim Polri.

"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," ujarnya.

BACA JUGA:Bebas Bersyarat! Setya Novanto Muncul dengan Map Biru, Publik Heboh

BACA JUGA:PK Dikabulkan, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dan Wajih Lapor, Ini Jejak Kasusnya!

Boyamin berharap gugatannya itu dikabulkan dan ia pun Boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat.

"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," ungkapnya.

Dibebaskan Bersyarat, Kini Setya Novanto Digugat, Desak Setnov Harus di Penjara Lagi!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - setelah dinyatakan bebas bersyarat, kini setya novanto digugat oleh rruki dan lp3hi. 

gugatan ini sesuai dengan nomor perkara 357/g/2025/ itu diajukan ke pengadilan negeri tata usaha (ptun), jakarta dan hari ini, rabu (29/10/2025), sidang perdananya digelar.

kuasa hukum arruki dan lp3hi boyamin saiman kemudian menyebutkan alasan mengajukan gugatan ini.

kata boyamin, pihaknya kecewa atas bebas bersyaratnya setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya.

"masyarakat yang diwakili oleh arruki dan lp3hi kecewa atas bebas bersyaratnya setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya setnov," ujarnya, dikutip bacakoran.co dari detiknews, rabu (29/10/2025).

boyamin dengan tegas katakan bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain.

kata boyamin, setya novanto ada tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (tppu) yang ditangani di bareskrim polri.

"bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. setnov masih tersangkut perkara tppu di bareskrim," ujarnya.

boyamin berharap gugatannya itu dikabulkan dan ia pun boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat.

"jika gugatan dikabulkan maka nantinya setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," ungkapnya.

sebelumnya setya novanto resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di lapas sukamiskin, bandung.

diketahui setya novanto adalah terpidana kasus korupsi e-ktp ri setya novanto yang dinyatakan bebas bersyarat, sabtu (16/7/2025).

"bebasnya hari sabtu," ungkap kakanwil ditjen pemasyarakatan jabar kusnali, saat dihubungi visa sambungan telepon, dikutip bacakoran.co dari cnn indonesia, minggu (17/8/2025).

kusnali menyebutkan bahwa setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

pembebasan bersyarat yang didapatkan setelah mahkamah agung telah mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (pk) yang diajukan setnov.

"bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 agustus 2025," katanya.

kusnali mengatakan karena tidak bebas murni, setnov diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

pelaksanaan wajib lapor adalah hal yang biasa dilakukan untuk diberikan kepada mereka yang mendapat bebas bersyarat.

"beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," katanya.

jejak kasus hukum setya novanto 

komisi pemberantasan korupsi (kpk) menetapkan ketua dpr setya novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-ktp.

ia diduga telah mengatur anggaran proyek e-ktp senilai rp 5,9 triliun agar disetujui dpr, serta mengondisikan pemenang lelang bersama andi agustinus alias andi narogong.

akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar rp 2,3 triliun.

setya novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh kpk dalam kasus korupsi pengadaan ktp elektronik (e-ktp) pada tahun 2017.

ia sempat lolos lewat praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada november 2017.

kemudian pada april 2018, novanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti usd 7,3 juta.

hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun setelah masa pidana.

Tag
Share