Kronologi Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE: PT MIB Laporkan Direktur Mecimapro ke Polda Metro
Kronologi Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE: PT MIB Laporkan Direktur Mecimapro ke Polda Metro --ANTARA Sumatera Barat - ANTARA News
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, PT MIB akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA:Tersangkut di Rel, Bagian Belakang Truk Tronton Dihantam Kereta Api Babaranjang
Dalam laporan itu, Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan, perbuatan curang, dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, dokumen kerja sama, serta aliran dana investasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Fransiska sebagai tersangka pada September 2025.
AKBP Reonald Simanjuntak, selaku Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Fransiska telah ditahan oleh penyidik.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujarnya pada Kamis, 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Tragis! ODGJ di OKU Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Tuntut Keadilan
Saat ini, berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk diteliti.
Jika dinyatakan lengkap (P21), maka Fransiska beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
“Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan, P19 lagi. Mudah-mudahan P21,” tambah Reonald.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Mecimapro sebagai promotor konser K-pop di Indonesia.
BACA JUGA:Kembali Telan Korban Jiwa, 201 Pelajar Keracunan MBG di Lembang, Bandung Barat!