bacakoran.co - jakarta kembali diguncang oleh kabar mengejutkan dari dunia hiburan, khususnya industri konser k-pop. fransiska dwi melani, direktur utama pt melani citra permata (mecimapro).
secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser grup k-pop ternama, twice, yang digelar di jakarta international stadium (jis) pada 23 desember 2023.
penetapan status tersangka ini menjadi titik balik dari konflik panjang antara mecimapro dan pt media inspirasi bangsa (mib), selaku pihak investor.
kasus ini mencuat setelah pt mib melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan konser twice.
menurut kuasa hukum pt mib, aldi rizki, kerja sama awal antara kedua perusahaan dimulai dengan semangat kolaboratif.
namun, seiring berjalannya waktu, dana yang telah disalurkan oleh mib diduga tidak digunakan sesuai dengan perjanjian awal.
ketika pihak mib mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan musyawarah, mereka justru tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak mecimapro.
“pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respons positif,” ujar aldi rizki dalam keterangannya.
setelah berbagai upaya damai tidak membuahkan hasil, mib akhirnya mengirimkan surat somasi kepada mecimapro, menuntut pengembalian dana serta pembatalan perjanjian pembiayaan.
namun, surat tersebut pun tidak ditanggapi, sehingga mib mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, pt mib akhirnya melaporkan kasus ini ke polda metro jaya pada 10 januari 2025.
laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor lp/b/187/i/2025/spkt/polda metro jaya.
dalam laporan itu, fransiska dwi melani diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan, perbuatan curang, dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan/atau pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, dokumen kerja sama, serta aliran dana investasi, penyidik direktorat reserse kriminal umum polda metro jaya akhirnya menetapkan fransiska sebagai tersangka pada september 2025.
akbp reonald simanjuntak, selaku kasubbid penmas bid humas polda metro jaya, mengonfirmasi bahwa fransiska telah ditahan oleh penyidik.
“untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujarnya pada kamis, 30 oktober 2025.
saat ini, berkas perkara telah diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti.
jika dinyatakan lengkap (p21), maka fransiska beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
“kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa. mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah p21. kalau masih ada kekurangan, p19 lagi. mudah-mudahan p21,” tambah reonald.
kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan mecimapro sebagai promotor konser k-pop di indonesia.
sebelumnya, perusahaan ini juga tengah menghadapi masalah terkait proses refund konser day6 yang hingga kini belum terselesaikan.
banyak penggemar yang mengeluhkan belum dikembalikannya dana pembelian tiket, menambah tekanan terhadap reputasi mecimapro di mata publik.
dengan penetapan tersangka terhadap fransiska dwi melani, publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan transparansi dari pihak terkait.
kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam industri hiburan, terutama ketika melibatkan dana publik dan antusiasme penggemar yang begitu besar.