Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025: Golongan ini Tembus Rp4,9 Juta per Bulan
Pemerintah belum menerbitkan regulasi baru untuk kenaikan gaji pensiunan PNS meski ditunggu banyak pihak.--freepik
Situs berita menyebut bahwa melalui PP No. 8/2024 sebenarnya penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya telah diatur.
BACA JUGA:TKD Dipangkas, Gubernur Minta ASN Daerah Digaji Pusat, Menkeu Purbaya Bilang Begini!
Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa belum ada regulasi tambahan yang mengumumkan kenaikan baru untuk tahun berjalan.
Pencairan dan Golongan
Penghitungan gaji pokok pensiunan PNS didasarkan pada golongan terakhir yang dimiliki saat aktif bertugas dan masa kerja terakhir (MKG).
Misalnya, jika seseorang berkarier sebagai golongan III kemudian naik jabatan ke IV dan kemudian pensiun, maka ia akan memperoleh gaji pokok pensiunan PNS untuk golongan IV sesuai regulasi.
Sebaliknya, pensiunan yang tidak mengalami kenaikan pangkat tetap akan menerima gaji pokok pensiunan PNS pada golongan yang sama ketika dilantik awal sebagai PNS.
Meskipun banyak yang menanti kenaikan gaji pensiunan PNS, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru di luar PP No. 8/2024.
Bagi pensiunan golongan IV, meskipun menerima gapok tertinggi, kenaikan belum direalisasikan.
Pensiunan disarankan tetap memantau pengumuman resmi dan memahami bahwa gaji pokok pensiunan PNS akan tetap berdasarkan regulasi yang berlaku hingga perubahan resmi diumumkan.